Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan Kelas Pajak secara luring di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah (Kamis, 16/5). Program penyuluhan seperti ini rutin dilakukan setiap minggunya oleh Penyuluh Pajak Poso, sehingga para wajib pajak dapat secara intens berdiskusi dan belajar bersama penyuluh. Sebelumnya pada tanggal 14 dan 15 Mei lalu, Kelas Pajak yang sama telah sukses diselenggarakan.

Kelas Pajak ini berfokus utama untuk memberikan edukasi kepada para Wajib Pajak Badan yang belum memiliki kesadaran dan pemahaman untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan tahun anggaran 2023. Diketahui beberapa wajib pajak telah melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan tanggal 30 April lalu.

Pemateri yang hadir pada acara kali ini adalah Penyuluh Pajak  Akhmad Tahmid Amir, biasa disapa Ata, didampingi oleh dua orang Account Representative Seksi Pengawasan I, yaitu Yudi Riska dan Fatikha Khoiro Insana. Memulai materi, Ata menjelaskan kewajiban utama dari seorang wajib pajak.

“Bapak-Ibu memiliki kewajiban 4M, yaitu mendaftarkan, menghitung, membayar, serta melaporkan,” tutur Ata.

Kemudian, Ata menjelaskan masing-masing kewajiban secara terperinci khususnya pada kewajiban melaporkan SPT Tahunan Badan. Lebih lanjut, Ata mengulas hal-hal yang perlu disiapkan dalam melaporkan SPT Tahunan yaitu berupa laporan keuangan. Setelah mengulas materi secara rinci, Ata memulai sesi praktek langsung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Form pada laman djponline.pajak.go.id. Yudi dan Fatika turut mendampingi wajib pajak yang masih bingung dalam menentukan pos-pos biaya pada laporan keuangan.

Wanda, salah seorang peserta, menuturkan bahwa Kelas Pajak ini sangat bermanfaat bagi dirinya karena dapat memahami urgensi dan tata cara dari pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Saya sangat berterima kasih kepada pajak poso karena sudah mengundang saya untuk ikut kelas pajak ini, akhirnya saya mengerti juga cara lapor SPT Badan,” ujar Wanda.

Mengakhiri sesi akhir kelas pajak, Ata memberikan layanan konsultasi online KPP Pratama Poso via WhatsApp apabila para Wajib Pajak Badan terdapat kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Editor:  Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.