
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan dalam rangka audiensi salah satu yayasan di Kabupaten Wajo (Rabu, 6/9). Kegiatan kunjungan dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan, Kepala Seksi Pengawasan V Fikri Kurniawan, dan perwakilan Account Representative.
Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini adalah melakukan audiensi kepada yayasan tersebut terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Yayasan yang terpilih dalam kunjungan kerja ini merupakan yayasan bergerak dalam bidang pendidikan, koperasi simpan pinjam, penyiaran radio, dan beberapa bidang lainnya.
Dalam audiensi tersebut, dijelaskan bahwa meskipun yayasan termasuk dalam golongan badan nonprofit, namun sejatinya tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT 1771.
Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan dalam kesempatan ini juga menjelaskan persyaratan dan data yang dibutuhkan dalam pengisian SPT Tahunan. “Untuk yayasan sebagai wajib pajak badan, dapat melaporkan pajaknya mulai pada bulan Januari hingga batas akhir pada bulan April di tahun berikutnya. Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dapat dilaporkan sejak awal Januari dengan batas pelaporan pada tanggal 30 April 2024,” ujarnya.
Kegiatan audiensi ini nantinya akan ditindaklanjut dengan penyelenggaraan sosialisasi untuk unit usaha yang berada dalam naungan yayasan tersebut. “Kami berharap, melalui pertemuan ini, akan memudahkan kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan, dimana salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan. Banyak ketentuan perpajakan yang belum kami pahami dengan baik,” ungkap pengurus yayasan.
Dengan dilaksanakannya kunjungan kerja dan audiensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan semangat DJP untuk terus mengedukasi WP demi mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak. Pajak kuat, Indonesia maju.
Pewarta: Achmad Ichsan Sutama |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat