Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, S.E., M.Si menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 secara daring dari Kantor DPRD Kutai Kartanegara Jl. Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Selasa, 31/01).

Abdul turut mengimbau masyarakat, khususnya sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dalam video inspiratif tokoh masyarakat. “Saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online melalui e-Filing,” ucapnya.

Abdul menambahkan, “caranya mudah dan tidak repot, tidak perlu ke kantor pajak caranya cepat serta dapat diakses kapan saja dan dimana saja”.

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022, masyarakat diimbau untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat diakses di DJP Online.

Mulai Tahun 2023 sudah mulai digerakan pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai bentuk efektivitas dan efisiensi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memaksimalkan proses pemadanan data yang perlu diselesaikan sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pewarta: Mila Zamilah
Kontributor Foto: Mila Zamilah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji