Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengadakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara hybrid bekerja sama dengan Kadin Sidoarjo. Sebanyak 29 peserta mengikuti sosialisasi secara luring di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II, Jl. Raya Juanda No. 37 Sidoarjo, sementara 66 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 25/1).

“Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Takari Yoedaniawati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat saat memberikan sambutan.

Takari juga mengimbau para peserta untuk segera memanfaatkan PPS, karena program ini diselenggarakan selama enam bulan saja mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf, Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri oleh Ketua Kadin Kabupaten Sidoarjo Ahmad Ro’id bersama beberapa pengurus Kadin lainnya. Selain materi PPS, ketiga narasumber juga menyampaikan materi lainnya terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Para peserta yang juga merupakan anggota Kadin Kabupaten Sidoarjo antusias mengikuti kegiatan hingga akhir. Banyak pertanyaan disampaikan baik secara langsung maupun melalui kolom chat.