Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) yang terdiri dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan Sita Serentak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel (Senin, 14/03). Sita serentak ini merupakan upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Adapun unit vertikal yang melakukan kegiatan ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Seberang Ulu, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Sekayu.
Nilai taksiran dari aset yang disita yaitu sebesar Rp755.491.793,- dan $72.600 yang terdiri dari rekening wajib pajak, kendaraan bermotor (mobil dan motor), backhoe loader, dan tanah.
- 26 kali dilihat