Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak orang pribadi (SPT Tahunan PPh OP) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Jumat, 18/3).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat tersebut berlangsung selama 2 jam dan diikuti oleh 80 pengusaha yang terdaftar di KPP Madya Semarang.

Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang dalam sambutannya menyampaikan kepada pengusaha yang mengikuti acara tersebut bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2021 adalah 31 Maret 2022.

Untuk menghindari ketidaknyamanan pada waktu penyampaian SPT tahunan, Ratna menghimbau kepada wajib pajak agar menyampaikan lebih awal tanpa menunggu batas akhir penyampaian. Ia mengingatkan pula agar SPT tersebut disampaikan sebelum 31 Maret 2022 agar terhindar dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Terlebih lagi, imbuhnya, penyampaian SPT tahunan dilakukan secara daring, dapat disampaikan kapanpun dan dimanapun.

Adapun materi yang disampaikan nara sumber dalam acara tersebut adalah tata cara penyampaian SPT tahunan menggunakan saluran e-Form dan e-Filing.

E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara daring melalui laman www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi, sedangkan e-Form menggunakan formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara luring dan disampaikan secara secara daring.  

Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPP Madya Semarang. Hingga acara ini berakhir, tercatat puluhan pengguna youtube menyimak jalannya acara ini.