Kanwil DJP Riau kembali melakukan kegiatan Sita Serentak yang ketiga kalinya kepada wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau (Kamis, 24/11). Sita Serentak Periode III ini diikuti oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan melakukan sita terhadap 11 wajib pajak.

Penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Total nilai taksiran aset yang disita melalui kegiatan ini adalah sebesar Rp4,9 miliar dengan total utang pajak sebagai dasar penyitaan adalah sebesar Rp4.4 miliar. Aset yang disita terdiri dari 3 unit mobil, 13 akun rekening, 7 unit truk, 1 unit tronton traktor, dan sebidang tanah.

Sebelum melakukan tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, KPP telah terlebih dahulu mengedepankan pendekatan-pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak baik melalui saluran telekomunikasi atau pun bertemu langsung dengan wajib pajak. Aset yang disita oleh negara merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Riau berharap melalui tindakan penyitaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya. Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan utang pajak tidak dilunasi, tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan (lelang/pemindahbukuan rekening). Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakanya.

Pewarta: Teddy Ferdiansyah P
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P
Editor: Teddy Ferdiansyah P