
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan Tax Goes To Campus (TGTC) secara daring (Kamis, 12/8). Acara ini dilangsungkan melalui aplikasi zoom meeting di ruang Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.
Sejumlah 75 civitas akademika dari tiga perguruan tinggi yakni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Islam Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia Makassar hadir sebagai peserta dalam kegiatan TGTC kali ini. TGTC sendiri merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan sosialisasi perpajakan pada generasi muda, khususnya mahasiswa.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra yang menjadi narasumber menyampaikan materi mengenai peraturan perpajakan terbaru terkait insentif pajak, fasilitas pajak terhadap barang dan jasa, perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan, serta penggunaan bea meterai dan implikasinya.
Sitti Aisyah, salah satu anggota Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra menjelaskan bahwa insentif pajak dan fasilitas pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak yang terdampak pandemi. ''Diterbitkannya PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 mengenai insentif pajak dan fasilitas pajak ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang ingin menyeimbangkan kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini,'' tutur Sitti mengawali pemaparan materi pada para peserta TGTC.
- 14 kali dilihat