Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar acara Sarasehan dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) di Grand Ball Room 1, Hotel InterContinental Bandung Dago Pakar, Kota Bandung (Kamis, 23/12). Untuk menjaga acara agar tetap kondusif sesuai protokol kesehatan, KPP Madya Dua Bandung membagi acara sarasehan dan sosialisasi kali ini menjadi dua sesi. Sesi yang pertama dilaksanakan pada pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yang dimulai pada pukul 19.30-21.15 WIB.

Sosialisasi yang mengangkat salah satu klaster di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menghadirkan narasumber perwakilan Account Representative dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung dan diikuti oleh 68 Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Dua Bandung. Dalam sambutannya, Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan, “Diharapkan kedepannya melalui program ini (Program Pengungkapan Sukarela) dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak karena tarifnya kalau dibandingkan tarif normal, jauh lebih murah,” ujar Fery.

Account Representative Lydia Anastatiya Tresnamiati dan Paina serta Fungsional Penyuluh Pajak Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah berkesempatan untuk menyampaikan materi Program Pengungkapan Sukarela. “Ada dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini Bapak Ibu sekalian. Kebijakan yang pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  dan Badan yang sudah mengikuti TA (Tax Amnesty). Untuk kebijakan kedua khusus untuk wajib pajak orang pribadi baik yang sudah mengikuti TA atau belum mengikuti TA. Jadi, yang belum diharapkan dapat mengikuti kebijakan kedua tadi,” jelas Susanto mengawali paparan. 

Setelah pemaparan materi PPS oleh narasumber selesai, wajib pajak yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya. “Tadi disampaikan bahwa pembetulan SPT 2020 setelah Undang-Undang HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. Kalau kami kemarin mendapat SP2DK karena kurang bayar lalu kami bayar dan lakukan pembetulan SPT, itu dianggap bagaimana?” tanya Wina, salah satu peserta yang hadir.

“Pembetulan SPT tersebut berlaku dan pemenuhan kewajiban atas SP2DK telah dipenuhi Bu. Tapi nanti apabila Ibu memutuskan untuk mengikuti PPS dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH, maka atas pembetulan SPT 2020 yang telah disampaikan tersebut dianggap tidak disampaikan,” jawab Paina.

Di akhir acara, tim penyuluh  juga menginformasikan kepada wajib pajak yang hadir apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut lagi dapat menghubungi Account Representative masing-masing atau dapat juga datang langsung ke kantor pajak untuk menggunakan layanan helpdesk  yang tersedia dengan sebelumnya membuat janji pada laman kunjung.pajak.go.id.