
Sekitar 60 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong mengikuti sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui aplikasi konferensi video yang dipandu dari KPP Pratama Cibinong (Rabu, 9/9).
Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi kali ini Account Representative KPP Pratama Cibinong Sigit Yulianto. Sebagai pembuka, Sigit melontarkan sebuah pertanyaan, "Mengapa wajib pajak harus lapor SPT?" Ia kemudian menjelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut secara ringkas dan lugas sehingga mudah dipahami.
"Hal pertama yang wajib ada ketika mengisi SPT Tahunan adalah laporan keuangan," terang Sigit. Kemudian, Sigit mengupas satu per satu komponen yang terdapat pada laporan keuangan. Penjelasannya mirip seperti pelajaran akuntansi dasar, namun dalam versi sederhana.
Lebih lanjut, seluruh peserta diajari cara mengisi formulir-formulir yang ada pada SPT Tahunan PPh Badan. "Untuk pengisiannya, kita gunakan aplikasi e-SPT," kata Sigit dalam paparannya. "Jadi tidak lagi pakai formulir kertas yang ditulis tangan," sambungnya. "Mengisinya dimulai dari formulir yang paling belakang sampai dengan formulir induk," tambahnya.
Setelah itu, para peserta diajarkan cara melaporkan SPT yang sudah dibuat. Disampaikan bahwa file csv dari Aplikasi e-SPT beserta lampiran SPT dilaporkan secara daring melalui laman pajak.go.id, tepatnya di DJP Online pada menu Lapor, lalu e-Filing.
Pada sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Salah satunya Faisal. Ia bertanya, "CV dan PT kita belum running. Itu laporannya seperti apa?" Pembicara kemudian menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap ada meski kegiatan usaha belum berjalan. Hanya nanti, mungkin yang ada pada Neraca adalah kas dan modal. Penghasilan dan biaya pada Laporan Laba Rugi nol. Itulah yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Acara sosialisasi yang dibuka pada pukul 10.00 WIB itu pun ditutup tepat pukul 12.00 WIB. Pembicara menyampaikan bahwa apabila di antara para peserta masih ada yang ingin bertanya, bisa disampaikan melalui saluran daring yang disediakan KPP Pratama Cibinong. Saluran tersebut dapat diakses melalui tautan linktr.ee/pajak403.[rbl/djp]
- 187 kali dilihat