Seiring Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan kelas pajak secara daring dari Purbalingga (Selasa, 9/2).
Tema kelas pajak kali ini adalah Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 untuk WP UMKM di lingkungan Purbalingga. Dengan adanya kelas pajak secara daring, wajib pajak dan petugas sama-sama belajar untuk memanfaatkan teknologi sebagai media komunikasi dan sosialisasi. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga berharap wajib pajak dapat memanfaatkan saluran komunikasi secara elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
- 120 kali dilihat