“Selama 7 hari menggelar Pojok Pajak di Living World, kami sudah melayani 598 wajib pajak dengan rata-rata 86 wajib pajak per hari. Jumlah kunjungan wajib pajak terbanyak terjadi pada Sabtu dan Minggu yaitu 131 wajib pajak dan 160 wajib pajak,” ungkap Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat. Hal itu disampaikannya di sela-sela memantau penerimaan SPT Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Senin, 24/3).

Seperti diketahui Kantor Wilayah DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat  membuka layanan Pojok Pajak di Living World mulai Senin, 17 Maret 2025 sampai Minggu 23 Maret 2025 dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA. Layanan yang diberikan pada Pojok Pajak tersebut, antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Ika selanjutnya mengungkapkan realisasi pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 sebanyak 35.711 SPT atau sekitar 54,77% dari target 65.206 SPT. Pada kesempatan tersebut, Ia kembali mengingatkan wajib pajak agar bisa melaporkan SPT tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada DJP Online. Dengan e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya dari mana saja secara mandiri.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa DJP menetapkan tenggat waktu berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.

“Sanksi berupa denda hingga sanksi pidana akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan  (SPT) Tahunan,” kata Ika lebih lanjut.

Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan  SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah sebesar Rp100.000,00. Sedangkan denda Rp1.000.000,00 dikenakan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan,” pungkas Ika.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Manapar Banjarnahor
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.