
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengedukasi kepada 57 Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (Jumat, 6/8). Acara ini digelar dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Piter, Wieka Wintari dan Surono menjadi nara sumber dalam kegiatan ini.
Pieter dalam awal acara menyampaikan bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
“Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Wieka dan Surono pada kesempatan berikutnya secara bergantian menyampaikan alur proses pembukuan. Dimulai dari bukti transaksi, jurnal umum, buku besar, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, dan terakhir menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba.
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut," papar Surono.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dapat menambah pengetahuan wajib pajak dalam pembukuan atau pencatatan sebagai pedoman penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- 42 kali dilihat