Sampai dengan tanggal 7 Agustus 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat 51.978 wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari data tersebut, 46.428 wajib pajak menyampaikan SPT tahunan tepat waktu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Luh Putu Ika Aryaningsih di Kota Denpasar (Kamis, 7/8).

“Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan maupun yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ungkap kepala seksi yang akrab dipanggil Ika tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya tepat waktu ini didukung oleh sosialisasi dan edukasi yang masif diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo. Ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing “Lebih Awal Lebih Nyaman”.

Seperti diketahui pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT yang perlu diketahui, untuk  pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. 

“Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau setiap tanggal 30 April setiap tahunnya,” jelas Ika lebih lanjut. 

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan layanan pajak terbaru bernama Coretax DJP, sistem pelaporan pajak secara daring tahun ini masih melalui e-Filing. Sedang untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

“Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat berencana mengedukasi para para wajib pajak secara bertahap tata cara pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax DJP,” pungkas Ika.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.