
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora kembali mengadakan kelas pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form dan Pemadanan NIK NPWP yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings di Jakarta (Kamis, 6/4).
Kelas Pajak dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora yaitu Chandra Laksana sebagai moderator, Joni Ramaddan dan Muhammad Fuad Hassan masing-masing sebagai narasumber.
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 perwakilan Wajib Pajak Badan terdaftar KPP Pratama Jakarta Tambora. Adapun tujuan diadakan kelas pajak adalah dalam rangka mengajak Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan juga ikut mengingatkan para karyawannya untuk dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Penyuluh Pajak mengajak seluruh wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tambora khususnya yang hadir dalam kelas pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun 2022 paling lambat 30 April 2023 atau 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pada kegiatan tersebut beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan. Marco, salah satu peserta kelas pajak tersebut bertanya mengenai mekanisme perhitungan kompensasi kerugian apabila di tahun berikutnya perusahaan memperoleh keuntungan.
“Terkait kompensasi kerugian, Wajib Pajak dapat menyampaikan perhitungannya pada Lampiran Khusus 2A, hasil perhitungan dimaksud kemudian dipindahkan ke halaman induk SPT 1771,” jelas Fuad.
Fuad menambahkan bahwa KPP Pratama Jakarta Tambora siap membantu Wajib Pajak yang memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Pemadanan NIK NPWP dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2023 atau 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, apabila ada yang ingin melakukan konsultasi setelah kelas pajak silahkan menghubungi nomor layanan Whatsapp dan email KPP Pratama Jakarta Tambora,” pungkas Fuad.
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Chandra Laksana |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat