Sebanyak 43 wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mengikuti kegiatan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring melalui Zoom Cloud Meeting yang bertempat di KPP Pratama Semarang Timur (Kamis, 9/12).

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Rimananda selaku MC sekaligus moderator. Narasumber adalah tenaga Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur, Meilana dan Nurul Mustiyani.

Narasumber menjelaskan bahwa UU HPP penting untuk disosialisasikan dan dipahami oleh wajib pajak mengingat banyak hal baru terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Internasional, Pajak Karbon dan Cukai. Setelah kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta dipersilakan mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun bertatap muka secara virtual.

Aries, salah satu peserta edukasi menanyakan, “Kalau setahun tidak sampai 500 juta rupiah, berarti tidak kena pajak ya Pak?” Narasumber menanggapi, bahwa sejalan dengan latar belakang adanya UU HPP yaitu asas keadilan serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diatur bahwa bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% yang memiliki peredaran bruto sampai 500 juta rupiah setahun tidak dikenai pajak.

Purwaningsih, menanyakan, ”Untuk pembayaran PPh UMKM batasan maksimal dalam 1 bulan berapa?” Narasumber menanggapi bahwa tidak ada batasan khusus pembayaran PPh dalam 1 bulan, melainkan pembayaran PPh masa wajib dibayarkan setelah omset melebihi 500 juta dengan tarif final 0,5% dikalikan sisa dari batasan omset 500 juta rupiah. Narasumber memberikan ilustrasi jika Wajib Pajak memiliki omset 100 juta per bulan maka pada masa Juni baru dikenakan PPh dengan tarif final 0,5%x omset 100 juta pada masa Juni.

Tak kalah menarik, pembahasan terkait PPS. Venny menanyakan, “Jika saya ikut PPS, apakah SPT Tahun Pajak 2020 saya ke belakang juga tidak di cek seperti TA dulu?” Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber  menyampaikan bahwa, dalam PPS terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan, berlaku ketentuan tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut.

Tenaga Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan terkait UU HPP memperoleh pengetahuan perpajakan yg up to date serta mempermudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku.