Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates menyelenggarakan edukasi implementasi Coretax kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo di Aula Sermo KPP Pratama Wates, Kabupaten Kulon Progo (Senin, 13/1). Kegiatan ini dihadiri oleh para bendahara pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini terbagi menjadi 3 sesi yang dimulai sejak tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Wates, Herwin Kurniawati, menyampaikan materi tentang bagaimana cara menjalankan aplikasi Coretax DJP dan pembuatan bukti potong 1721 A2 di aplikasi e-Bupot.

“Aplikasi inilah yang nantinya akan Bapak dan Ibu gunakan mulai tahun 2025, dari pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT. Coretax DJP ini  berbasis website sehingga bisa diakses dimana saja dan kapan saja, yang penting ada jaringan internetnya,” ungkap Herwin.

Peserta dilatih untuk praktik aplikasi secara langsung dengan menggunakan data transaksi yang sedang berjalan di instansi masing-masing. Selain materi terkait Coretax DJP, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Wates juga menjelaskan materi tentang pembuatan bukti potong 1721 A2.

“Sebagai informasi, bahwa bukti potong 1721 A2 ini nantinya menjadi bekal bagi pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan  Orang Pribadi yang paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret,” jelas Herwin sebelum  menutup kegiatan.

Pewarta: Anisa Widiarsih
Kontributor Foto: Anita Kurniawatty Khatulistiwa
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.