
Sebanyak 40 wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mulai tanggal 24 Mei 2021 pindah tempat terdaftar Ke KPP Madya Bandung dan KPP Madya Dua Bandung.
“Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebanyak 5 wajib pajak pindah tempat terdaftar Ke KPP Madya Bandung dan 35 wajib pajak pindah (tempat terdaftar) ke KPP Madya Dua Bandung,” ungkap Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I. Yulinapatrianingsih di Sumedang (Kamis, 20/5).
Untuk memberikan informasi kepada wajib pajak yang pindah tersebut, Roos mengatakan KPP Pratama Sumedang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
“Kami (KPP Pratama Sumedang) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perpindahan tempat wajib pajak terdaftar ke KPP Madya Bandung dan KPP Madya Dua Bandung kepada wajib pajak yang pindah sesuai KEP-176/PJ/2021,” ujar Roos.
Roos menambahkan, perpindahan tempat terdaftar wajib pajak ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penerapan reorganisasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya. (FSF)
- 67 kali dilihat