
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis memberikan sosialisasi perpajakan kepada Anggota Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok (Selasa, 1/3). Kegiatan diadakan secara luring di Sekretariat Dekopinda Kota Depok Gedung Balatkop Jalan Bahagia Raya No 3, Sukmajaya, Depok.
Tema sosialisasi kali ini terkait kewajiban perpajakan koperasi dan pelaporan SPT tahunan menggunakan e-Form. Seperti yang diketahui, berdasarkan Pengumuman nomor PENG-5/PJ.09/2022 tanggal 15 Februari 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.
Peserta kegiatan sosialisasi terdiri dari sekitar 40 orang. Beberapa dari peserta mengaku, meskipun bukan bidangnya dalam mengurus perpajakan koperasi, dengan sosialisasi kali ini, peserta dapat lebih mengetahui apa saja kewajiban perpajakannya.
"Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form susah-susah gampang,” tutur peserta lainnya. “Wajib Pajak harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti laporan keuangan yang berbentuk pdf agar memudahkan pelaporan melalui e-Form” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi ini sangat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan kegiatan sosialisasi perpajakan ini diharapkan diadakan secara rutin setiap tahunnya. ungkap peserta sosialisasi
- 28 kali dilihat