Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Tahun 2022 dan Pemuktahiran Mandiri Data Wajib Pajak bertempat di Aula KPP Pratama Ternate, Kota Ternate (Senin, 9/1).

Kegiatan yang diikuti oleh 40 Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara SKPD kota Ternate dalam membuat bukti potong 1721-A2 tahun pajak 2022 sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di masing-masing SKPD Kota Ternate dapat dengan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ternate Sushanty Dewi Utami memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Dewi mengimbau untuk para bendahara agar segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 sehingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat disampaikan sebelum 31 Maret 2023.

Selain itu, Dewi juga meminta para bendahara SKPD Kota Ternate untuk mengingatkan seluruh ASN maupun tenaga honorer yang bekerja di pemerintah kota Ternate untuk dapat segera melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke KPP atau melalui sambungan telepon dengan menghubungi nomor telepon KPP Pratama Ternate.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dan simulasi pembuatan bukti potong 1721-A2 oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahar Fitriyanto. Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, KPP Pratama Ternate berharap para bendahara dapat membuat bukti potong 1721-A2 dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai di SKPD dapat segera menyampaikan SPT Tahunan.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor Binsar Nicolaidos