Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) perpajakan tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 bagi instansi pemerintah di Aula KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami nomor 2, Kota Bandung (Rabu, 18/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 bendahara di lingkungan Kecamatan Andir, Sukasari, dan Sukajadi yang menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Bandung Bojonagara.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati mengingatkan para Bendahara agar melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui DJP online.

“Saya mohon Bapak/Ibu juga memberikan informasi kepada rekan kerja sekantor agar melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar  Sony Sujati.

Penyuluh Pajak Aris Kurniawan yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang tata cara pembuatan bukti potong pajak. Aris juga mengimbau kepada para bendahara agar segera membuatkan bukti potong 1721-A2 atau 1721-A1, supaya para ASN/pegawai tetap di kantor yang bersangkutan dapat melaporkan SPT Tahunan secara cepat.

“e-Bupot unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong. Kalau dahulu, wajib pajak membuat bukti potong secara terpisah dan harus install aplikasi di komputer untuk setiap jenis pemotongan atau pemungutan PPh, sekarang sudah terpadu satu pintu web-based bernama e-Bupot unifikasi yang bisa diakses di DJP online,” tutur  Aris.

Di akhir acara, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati memberikan suvenir kepada para peserta kegiatan yang aktif memberikan tanya jawab.

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto: Aditya Novian Pratama
Editor: Sintayawati Wisnigraha