Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan sosialisasi mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi di Aula Sadurengas, Kantor Bupati Paser (Rabu, 30/3).  Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Paser yang diwakili oleh Afra Naheta S.T., M.M. selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi dan bendaharawan dari 35 instansi di Kabupaten Paser.

Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni memberi gambaran singkat mengenai urgensi perubahan tarif dari jenis pajak yang akan dibahas serta pentingnya peran bendaharawan sebagai pemungut pajak.

Afra Naheta juga menyampaikan pentingnya untuk mengikuti peraturan baru yang berlaku terutama terkait perubahan tarif pajak ini karena pemungutan pajak yang dilakukan berdampak terhadap pembangunan daerah.

Narasumber kali ini adalah Tendy Bintang Purnama Saputra, Account representative KPP Pratama Penajam dan Ryan Anggi Siahaan, Asisten Penyuluh KPP Pratama Penajam.

"Indonesia baru bisa memungut 63,58% dari total PPN yang bisa dipungut. Selain itu, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata global, yaitu 15,4%. Selain perubahan tarif, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur mengenai perluasan basis PPN. Ryan mengingatkan kepada bendaharawan bahwa perubahan tarif PPN menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022," jelas Ryan.

Tendy melanjutkan bahasan mengenai PPh Final jasa kostruksi. "Perubahan tarif PPh final jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan tarif terdapat pada jenis pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi kecil dari tarif 2% menjadi 1,75%. Sedangkan tarif pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah dan besar berubah dari 3% menjadi 2,64%. Perubahan tarif juga terjadi pada jenis usaha jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kempetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dari 4% menjadi 3,5%".

Tendy juga menjelaskan terdapat penambahan jenis pekerjaan baru untuk PPh Final Jasa Konstruksi, yakni pekerjaan konstruksi terintegrasi dengan tarif bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha 2,65% dan penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha 4%.

Tendy dan Ryan menegaskan agar bendaharawan melakukan pemungutan sesuai dengan peraturan terbaru yang sudah berlaku dan dapat melakukan konsultasi apabila mengalami kendala atau permsalahan dalam prakteknya, guna meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi.