
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara pengisian e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Hotel Lenfin Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 24/2). Sebanyak 34 bendahara instansi vertikal di Kabupaten Nunukan mengikuti kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kadri Silawane, pegawai KP2KP Nunukan yang bertugas menjadi pembuka acara berharap dengan adanya bimbingan tata cara pengisian e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, para peserta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan membuat bukti potong A2.
"KP2KP Nunukan menetapkan target dengan memastikan bendaharawan instansi vertikal di Kabupaten Nunukan telah melaksanakan kewajiban perpajakan, yang salah satunya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong A2," ujar Kadri Silawane.
Muhammad Erlangga Wicaksono, pelaksana KP2KP Nunukan yang bertugas sebagai narasumber menyampaikan materi dan mengajak para peserta untuk praktik langsung membuat A2 dan membuat SPT Masa PPh Pasal 21 yang diikuti seluruh peserta yang sudah membawa laptop ke acara tersebut.
Salah satu peserta bimtek mengatakan bahwa bimbingan teknis seperti ini sangat bermanfaat, selain membantu instansi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, kegiatan ini juga membantu para peserta untuk kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan pribadi yaitu pelaporan SPT Tahunan.
- 22 kali dilihat