Di batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 31 Maret 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka gerai pojok pajak di Singkawang Grand Mall (SGM) sampai pukul 22.00 WIB.

Pelayanan secara menyeluruh diberikan oleh petugas. Akan tetapi diutamakan untuk wajib pajak yang ingin menyampaiakan SPT Tahunan.

“Layanan dibuka mulai pukul 17.00 WIB. Beberapa wajib pajak yang didominasi karyawan sudah menunggu untuk menyampaikan SPT Tahunannya,” ujar Nurrizal petugas pojok pajak KPP Pratama Singkawang.

“Wajib pajak sebenarnya sudah bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling secara online yang bisa dilakukan sendiri dari rumah atau dimana saja. Namun memang wajib pajak yang belum bisa mengetahui caranya meminta bimbingan kepada kami bagaimana melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling, ya harus kami bantu,” lanjut Nurrizal.

Layanan dan asistensi penyampaian SPT Tahunan oleh petugas pojok pajak KPP Pratama Singkawang di SGM terpantau ramai namun tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak Badan, penyampaiannya dilakukan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.