Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menggelar kelas pajak daring dengan tema Edukasi PER-05/PJ/2021 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Kamis, 16/9).

Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin dalam pembukaannya menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kelas pajak. “Kami dari pihak KPP Madya Makassar mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadirannya pada kelas pajak kali ini. Semoga bapak ibu peserta kelas pajak dapat menyimak materi dengan baik dan kedepannya materi tersebut bisa bermanfaat,’' ujarnya.

Kelas pajak dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar Santi Nilamsari dan Safruddin. Tercatat sekitar 300 Wajib Pajak KPP Madya Makassar menghadiri kelas pajak kali ini.

Sebelum memasuki materi inti, Safruddin terlebih dahulu memperkenalkan struktur organisasi KPP Madya Makassar secara garis besar. “Bapak ibu peserta kelas pajak, seperti yang kita ketahui, banyak dari bapak ibu peserta yang hadir pada hari ini merupakan wajib pajak baru di KPP Madya Makassar. Oleh karena itu, disini kami akan menjelaskan sedikit perihal struktur organisasi di kantor kami,” tutur Safruddin.

Memasuki sesi materi inti, Safruddin menjelaskan apa saja hak dan kewajiban para wajib pajak yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021. “Dengan adanya PER-05 yang mengatur tentang tempat pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak tertentu, kami berharap wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar dapat memiliki kemudahan administrasi serta pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Safruddin.

Di akhir kegiatan, Santi membuka sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan post test untuk mengukur efektivitas penyampaian materi kelas pajak.