Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 2/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana.
Penyuluhan UU HPP yang disahkan oleh pemerintah pada akhir Oktober tahun ini dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA dengan dihadiri oleh 30 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka menyatakan bahwa penyuluhan UU HPP ini dipandang perlu karena tanpa adanya penyuluhan yang efektif maka wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya yang akan berdampak pada penerimaan pajak negara.
- 17 kali dilihat