299 Pengurus PAUD Kabupaten Sidoarjo Ikuti Bimbingan Teknis KPP Pratama Sidoarjo Selatan

Pada kesempatan ini KPP Pratama Sidoarjo Selatan bekerjasama dengan  Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Bimbingan Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal dan Formal (TK) di Ruang Rapat Delta Graha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Sidoarjo (Rabu, 14/03). Bimbingan teknis (bimtek) kali ini dibagi menjadi enam hari penyelenggaraan dikarenakan jumlah PAUD dan TK di Kabupaten Sidoarjo berjumlah seribu lima ratus. Pada bimtek hari ketiga kali ini dihadiri oleh pengurus PAUD dari wilayah Kecamatan Prambonyang berjumlah 32 (tiga puluh dua) PAUD, Kecamatan Taman berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) PAUD, Kecamatan Tanggulanginberjumlah 30 (tiga puluh) PAUD, Kecamatan Porong berjumlah 32 (tiga puluh dua) PAUD, Kecamatan Waru berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) PAUD, dan Kecamatan Tulangan berjumlah 43 (empat puluh tiga) PAUD, sehingga total peserta pada hari ketiga yakni 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) PAUD.

Narasumber hari ketiga KPP Pratama Sidoarjo Selatan Dedien Lismawan menjelaskan penggunaan dana BOP yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak, serta materi mengenai kewajiban perpajakan PAUD sebagai badan hukum. Dikarenakan seluruh peserta bimbingan teknis adalah PAUD swasta, maka PAUD tidak mempunyai kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPN. Namun PAUD memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya apabila dana alokasi khusus tersebut digunakan untuk pembelian barang dan jasa, dan pajaknya wajib disetorkan maksimal tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Pada bimtek kali ini pengurus PAUD yang didominasi ibu-ibu berantusias untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dedien menjelaskan bahwa ketika PAUD membelanjakan barang dan jasa diharapkan dengan toko yang sudah memilik NPWP, apabila membelanjakan barang dan jasa di toko yang tidak memiliki juga mengingatkan kembali kewajiban pelaporan SPT Tahunan PAUD yang akan berakhir pada bulan April 2018, supaya pengurus PAUD atau Yayasan menyiapkan laporan keuangan tahun 2017.