
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa terhadap 2 kecamatan di Kabupaten Mukomuko yaitu Kecamatan Penarik dan Kecamatan Teras Terunjam di Aula Kecamatan Penarik, Desa Lubuk Mukti, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 30/11).
Monev dana desa ini sendiri dihadiri oleh 14 bendahara desa dari Kecamatan Penarik dan 8 bendahara desa dari Kecamatan Teras Terunjam dengan pemateri dari KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu 3 Account Representative yang menyempaikan materi mengenai aspek perpajakan dana desa, aturan-aturan perpajakan terbaru, dan penyampaian rapor pembayaran pajak dari tiap desa.
Adapun acara monev dibuka dengan kata sambutan dari Camat Penarik Evi Busmanja yang dalam kata sambutannya meminta agar bendahara desa bekerja dengan baik dan mendokumentasikan semua pengeluaran uang tepat waktu, termasuk aspek perpajakannya, agar tidak ada lagi transaksi yang tidak terdata yang pada akhirnya akan merepotkan bendahara desa itu sendiri. Lebih lanjut, dijelaskan oleh Evi bahwa bendahara desa harus mampu menjaga independensinya dengan tidak menuruti semua permintaan kepala desa jika dirasa hal tersebut menyalahi aturan karena tanggung jawab keuangan adalah di bendahara desa. Jika ada penyimpangan yang terjadi, bendahara desa yang pertama kali akan dimintai tanggung jawab.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Isak Heri Iswanto selaku Account Representative KPP Pratama Bengkulu Satu mengenai aspek perpajakan dana desa dan materi mengenai aturan terbaru terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan baru yang dibahas diantaranya adalah mengenai tarif PPN yang baru, dimana mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN akan berubah menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%.
Pada sesi terakhir pemaparan materi, dilakukan pemberian rapor pembayaran pajak pada tiap desa yang berisi proyeksi pajak dana desa dibandingkan dengan pajak yang telah dibayarkan pada tiap desa berdasarkan mata anggaran yang ada. Adapun untuk Kecamatan Penarik, total pembayaran pajak atas dana desa terbesar adalah sebesar Rp41.952.366 sedangkan untuk pembayaran pajak terkecil adalah sebesar Rp8.921.636 dengan rata-rata persentase realisasi pajak dana desa per nilai anggaran dana desa adalah sebesar 2,73%. Untuk Kecamatan Teras Terunjam, total pembayaran pajak atas dana desa terbesar adalah sebesar Rp30.397.313 sedangkan untuk pembayaran pajak terkecil adalah sebesar Rp3.359.086 dengan rata-rata persentase realisasi pajak dana desa per nilai anggaran dana desa adalah sebesar 2,03%.
Acara monev ditutup dengan melakukan foto bersama antara peserta monev, pemateri dan pihak dari Kecamatan Penarik. “Bendahara desa dapat datang langsung ke KP2KP Mukomuko untuk berkonsultasi atau dapat menggunakan layanan online dengan menghubungi WhatsApp Center KP2KP Mukomuko di nomor 0811730328 jika masih ada hal-hal yang perlu untuk ditanyakan,” ungkap Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko pada saat acara ditutup.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Daffa Annisa Sitoresmi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 40 kali dilihat