Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing bagi para tenaga kesehatan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana (Jumat, 19/3).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memiliki NPWP dan memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan,” ujar Suwandi kepada dua puluh tenaga kesehatan yang hadir.

Kegiatan pendampingan SPT Tahunan ini dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Dalam sambutannya, Suwandi meyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana yang telah memberikan kesempatan kepada para tenaga kesehatan di tengah kesibukannya dalam menangani pandemi Covid-19 untuk tetap melaporkan SPT Tahunan.

Pada kesempatan ini, Suwandi didampingi pelaksana KP2KP Kaimana Nove Arya Pratama dan First Reynaldi menjadi narasumber. Setelah pemaparan materi terkait SPT Tahunan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada para peserta. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, sehingga seluruh tenaga kesehatan yang hadir berhasil melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Di akhir acara, Suwandi berharap para peserta yang sudah mengikuti pendampingan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing ini dapat mengajak dan membantu rekan kerja maupun keluarganya yang belum lapor SPT agar segera lapor SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum batas waktu pelaporan.