
Tim Penyuluh dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang memenuhi undangan untuk melakukan penyuluhan pajak dari Persatuan Koperasi Pegawai RI (PKPRI) Kabupaten Jombang bertempat di Aula Gedung KP-RI Daya Harta Jombang (Rabu, 17/2).
Kunjungan Tim KPP Pratama Jombang disambut baik oleh Solikhin, Ketua PKPRI Kabupaten Jombang dan Sri Sujati, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang serta Edi Santoso, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan badan koperasi kepada 20 wakil pengurus Koperasi Pegawai RI di Kabupaten Jombang.
“Dengan adanya penyuluhan kewajiban perpajakan badan koperasi ini kami harapkan kepada para Bapak Ibu pengurus Koperasi Pegawai RI Kabupaten Jombang menjadi lebih paham terkait peraturan perundang-undangan kewajiban pajak badan koperasi, terutama perubahan penggunaan tarif dari 0,5% sesuai PPH pasal 4 ayat (2) menjadi 22% sesuai tarif PPH Badan dan perhitungannya. Kami menghimbau juga agar Bapak Ibu pengurus Koperasi Pegawai RI Kabupaten Jombang melaksanakan kewajiban dengan benar dan tepat waktu,” ungkap Naning, Account Representative KPP Pratama Jombang.
Solikhin sangat mengapresiasi penyuluhan perpajakan yang dilakukan Tim Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Jombang, serta mengajak seluruh pengurus Koperasi Pegawai RI di Kabupaten Jombang agar melaksanakan kewajiban perpajakan badan koperasi terutama pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
- 15 kali dilihat