Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Bendahara Satuan Kerja Kabupaten Malinau di Ruang Konferensi Kominfo Gedung Lantai 1 Kantor Bupati Malinau (Selasa, 10/11).

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan. Pada kesempatan ini, Andika Setiawan menuturkan bahwa tugas dan kewajiban bendahara cukup besar maka diharapkan Bendahara dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Sebelum memasuki sesi pemaparan materi, bandaharawan yang hadir diberikan soal pre-test dahulu untuk mengukur kedalaman pemahaman e-Bupot yang dimiliki oleh tiap-tiap Bendaharawan. Selanjutnya sesi penyampaian materi disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Fandie Brata dan Josua Alister dimulai dari apa yang dimaksud bukti potong, batas waktu pembayaran dan pelaporan, serta dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23.

Acara dilanjutkan dengan sesi praktek pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pasal 23 di laptop masing-masing Bendaharawan. Dimulai dengan login di DJP Online, menginput SPM sebagai dokumen pendukung, dan melampirkan sertifikat elektronik untuk melaporkan SPT Masa. Post test dan kuesioner dibagikan selepas sesi praktek untuk menjadi bahan evaluasi KP2KP Malinau dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan berikutnya.

Acara yang berlangsung tiga jam ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau, ia berharap dengan diadakannya bimbingan teknis kali ini menjadikan bendahara lebih patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan menggunakan uang negara dengan penuh tanggung jawab.