
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Tanjung Selor mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan PPN bertempat di aula lantai 2 KPP Mikro Tanjung Selor (Senin, 21/9). Sebanyak 20 bendahara satuan kerja di lingkungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti bimbingan teknis yang dilangsungkan selama empat hari hingga Kamis, 24 September 2020.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan, peserta bimbingan teknis kali ini dibagi menjadi empat kelompok di hari yang terpisah. Selain itu, pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak.
Di hari pertama, kegiatan dibuka oleh Amril Ali, Ketua Subtim Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan. Amril Ali mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas kerja samanya berpartisipasi dalam bimbingan teknis ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dan praktik pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-SPT.
Deni Hermawan, pelaksana KPP Mikro Tajung Selor menjadi pemateri dengan menyampaikan Peraturan Dirtur Jenderal Nomor PER-04/PJ/2017. "Mulai bulan depan setiap bendahara wajib penggunakan e-Bupot dalam pelaporan SPT Masa PPh 23, sehingga wajib pajak diimbau agar segera mengajukan permohonan sertifikat digital agar tidak ada keterlambatan lapor lagi ke depannya," jelas Deni dalam paparannya.
Dari kegiatan ini, KPP Mikro Tanjung Selor berharap setiap bendahara satker dapat menjalankan kewajiban pelaporannya sebagai bendahara pemerintah dengan patuh.
- 24 kali dilihat