Sejumlah 15 Wajib Pajak Orang Pribadi mengikuti kelas pajak terkait Insentif pajak akibat pandemi sesuai PMK-82/PMK.03/2021 secara daring melalui kanal zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pluit (Jumat, 3/9).
Sosialisasi disampaikan kepada wajib pajak yang sudah dan belum memanfaatkan Insentif, sehingga wajib pajak memahami alur pelaporan Insentif dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak mengikuti kelas pajak dengan antusias terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Pasu Sibarani dan Lenny Darlina.
KPP Pluit berharap kelas pajak dapat membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakan dan berdampak meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
- 12 kali dilihat