
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan pemanggilan terhadap sejumlah wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya menunaikan kewajiban perpajakannya. Pertemuan dengan wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan pencairan tunggakan pajak ini diadakan di Ruang Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Selasa, 25/01).
Melalui Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir memanggil penunggak pajak selama dua hari berturut-turut pada 25-26 Januari 2022. "Pemanggilan wajib pajak ini merupakan salah satu program bulanan Tim P4 yaitu Dua Hari menjadi Debt Collector (DHDC). Selama program DHDC berjalan, penunggak pajak yang datang menghadiri panggilan sejumlah 138 penunggak pajak dengan total pembayaran tunggakan pajak mencapai Rp2.997.998.045,00," jelas Christina Erni Wuryandari, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ilir.
Erni turut menegaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut dijelaskan jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar dan juga tahapan tindakan penagihan yang akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Setelah penunggak pajak mendapat konseling mengenai tunggakan pajaknya, penunggak pajak menandatangani berita acara komitmen pelunasan tunggakan pajak.
Upaya persuasif dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ilir sebab penunggak pajak masih dipercaya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum mekanisme tindakan penagihan aktif dijalankan.
- 41 kali dilihat