
Untuk mengejar angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Tahun 2020 Kanwil DJP Jawa Barat III mengundang 108 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan untuk mengikuti edukasi perpajakan interaktif berbentuk online atau biasa disebut dengan “Webinar” yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III melalui video converence di Bogor (Selasa, 28/4)
Webinar yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.30 WIB dengan peserta adalah wajib pajak yang berasal dari Wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari hadir untuk membuka acara. Dalam sambutannya Catur mengingatkan kepada wajib pajak bahwa masa akhir penyampaian Laporan SPT Tahunan adalah 2 hari lagi. Catur juga mengimbau agar wajib pajak taat dalam menyetorkan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25 serta dapat memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan.
"Peran Bapak dan Ibu di kondisi sekarang ini sangat sangat berguna bagi pemerintah, pajak yang Bapak Ibu bayarkan digunakan untuk membiayai dan menyelesaikan permasalahan selama wabah Covid-19 ini," ujar Catur.
Materi Webinar disampaikan oleh tiga narasumber yaitu dua anggota tim penyuluh perpajakan dan Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III. Paparan materi menjelaskan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan, PMK-23 /PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, PER-08/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran PPh Untuk Tahun Berjalan Sehubungan Dengan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan. Tingginya antusiasme peserta selama kegiatan membuat Webinar semakin interaktif, pertanyaan yang sangat beragam disampaikan dan dijawab dengan baik.
- 157 kali dilihat