Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Sidoarjo menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Sebanyak 107 peserta mengikuti kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara daring di Sidoarjo (Senin, 20/9).

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II selaku narasumber yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, Arif Anwar Yusuf, dan Choirul Anam secara bergantian menjelaskan ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021. Narasumber juga menjelaskan pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.

“NIK (Nomor Induk Kependudukan) mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 72 PMK Nomor 18/PMK.03/2021,” ujar Chandra Hadi saat memaparkan materi.

Kegiatan edukasi yang dilakukan menggunakan media Zoom Meeting tersebut berlangsung dengan interaktif. Terlihat dari banyaknya eserta mengajukan pertanyaan terkait hal-hal teknis, baik secara langsung maupun melalui kolom chat, seperti mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pengkreditan pajak masukan.