Sebanyak kurang lebih 1000 pelaku usaha di Jawa Barat mengikuti kegiatan bimbingan teknis implementasi Coretax DJP di acara West Java Investors Development Upgrade (WINDU)#31 melalui aplikasi Zoom meeting (Selasa, 4/2).

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kolaborasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat, Dwi Wahyuningsih dan Adhitia Mulyadi, menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

Kepala DMPTSP Jawa Barat, Nining Yuliastiani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong target realisasi investasi serta peningkatan investasi yang berkualitas di Jawa Barat.

Di kesempatan tersebut, Dwi mengatakan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru menggantikan aplikasi sebelumnya. Para wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP mulai masa Januari 2025.

”Coretax DJP mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” ujar Dwi.

Sementara itu, Adhitia menjelaskan tata cara pendaftaran NPWP secara daring melalui Coretax DJP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

”NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) para peserta harus tervalidasi oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” jelas Adhit.

Pewarta: Fanzi SF
Kontributor Foto: Kanwil DJP Jawa Barat I
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.