
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan tax gathering dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan secara tatap muka di Swiss-Belhotel Maleosan, Kota Manado (Selasa, 29/3). Kegiatan yang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.
Acara tax gathering diselenggarakan sebagai media silaturami untuk mengeratkan komunikasi antara pemangku kepentingan (wajib pajak) dan petugas pajak sehingga tercipta komunikasi dan kolaborasi yang baik dalam program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 100 wajib pajak kota Manado ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C. N. Polii dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Devyanus mengungkapkan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin, sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 di KPP Pratama Manado secara khusus dan Kanwil DJP Suluttenggomalut secara umum berhasil tercapai 100%. ”Terima kasih banyak telah memberi kontribusi dalam pembayaran pajak, semoga sinergi kita ini akan terus meningkat dari masa-masa,” ucap Devyanus.
Pada tahun 2021, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil memperoleh capaian penerimaan sebesar 107,58% dengan realisasi sebanyak Rp10,978 triliun dari target Rp10,204 triliun. Penerimaan ini berhasil tumbuh 24,44% dari tahun sebelumnya. Adapun KPP Pratama Manado sukses mengumpulkan penerimaan sebesar 102,06% dengan realisasi sebesar Rp1,920 triliun dari target Rp1,648 triliun dengan pertumbuhan sebesar 16,50% dari tahun sebelumnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi PPS yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak Melva Karla Y. Pontoh dengan narasumber Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera serta Bakri Tangnga.
PPS dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak bisa memperoleh manfaat seperti dapat menghindar dari sanksi 200% dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan dapat tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020 (kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap).
Program ini memiliki dua kebijakan, kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dengan tarif sebesar 6%-11% dan kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif sebesar 12%-18%.
Untuk kebijakan I, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan yang diperoleh sejak tahun 1985 s.d 2015. Adapun dalam kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tahun 2016 s.d 2020. Informasi lebih lanjut tentang PPS ini dapat diakses di situs pajak.go.id/pps.
Sebelum acara ditutup, sesi diskusi interaktif dibuka sebagai ajang bagi wajib pajak untuk menyampaikan sekaligus memperoleh informasi terkait teknis perpajakan, layanan administrasi, maupun kendala perpajakan lainnya.
- 22 kali dilihat