Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Caruban mengadakan kelas pajak secara daring di Caruban, Kabupaten Madiun (Kamis, 9/9). Sebanyak 100 peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Madiun mengikuti acara melalui aplikasi Zoom Meeting. Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,

Kepala KP2KP Caruban Deddy Hariyanto menyampaikan bahwa kelas pajak ini diadakan untuk memberikan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan, yang seringkali karena alasan kealpaan atau ketidaktahuan tidak disampaikan oleh para wajib pajak. Tak hanya itu, peserta juga dibekali tentang langkah-langkah penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, para wajib pajak utamanya ASN mampu secara mandiri menyampaikan SPT melalui e-Filing tepat waktu sebelum jatuh tempo 31 Maret mulai tahun depan,” tutur Deddy Hariyanto saat memberikan sambutan. Deddy juga berharap para ASN agar dapat menjadi role model terkait kepatuhan kewajiban perpajakan, sehingga nantinya dapat dicontoh oleh pegawai swasta atau lainnya maupun masyarakat luas.

Kelas pajak yang merupakan kegiatan edukasi gabungan antara KP2KP Caruban dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II ini dimulai pukul 13.00 WIB. Terdapat dua materi yang disampaikan oleh narasumber. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan materi terkait kepatuhan perpajakan dan insentif pajak. Materi kedua tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KP2KP Caruban.