Oleh: Yulia Rahmasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di bidang perpajakan bertujuan salah satunya untuk meningkatkan kepastian hukum. Setelah UU Cipta Kerja berlaku, terjadi perubahan maupun penambahan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Salah satu penambahannya yaitu Pasal 4 ayat (1a) sampai (1e) mengenai pengecualian Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income). Sedangkan atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.

Akan tetapi perlu diingat bahwa termasuk juga pengertian territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa seorang WNA bisa menjadi SPDN dengan syarat:

  • Bertempat tinggal di Indonesia, yaitu:
    • bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai/digunakan setiap saat, dimiliki/disewa/tersedia untuk ditinggali, dan bukan hanya sebagai tempat singgah;
    • memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia; atau
    • menjalankan kegiatan sehari-hari atau kebiasaan di Indonesia, bisa berupa hobi keseharian.
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  • Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Jika WNA memenuhi salah satu dari tiga syarat di atas, maka dapat dinyatakan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Ketika WNA menerima atau memperoleh penghasilan maka wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Dalam Pasal 8 peraturan tersebut juga menjelaskan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki Pos Jabatan Tertentu dan Peneliti Asing. Kriteria pos jabatan tertentu wajib memenuhi persyaratan mengenai pos jabatan tertentu terkait penggunaan tenaga kerja asing yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan kriteria peneliti asing wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam Lampiran II PMK 18/PMK.03/2021 ditetapkan daftar jenis pos jabatan dengan keahlian tertentu sebanyak 25 jenis. Adapun kriteria keahlian tertentu, meliputi:

  1. Berkewarganegaraan asing;
  2. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
    • sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing;
    • ijazah pendidikan; dan/atau
    • pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
  3. Berkewajiban untuk alih pengetahuan.

Ketentuan Pengecualian

Pasal 7 ayat (4) PMK No.18/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa manfaat territorial income sebagaimana dijabarkan di atas tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan pilihan bagi WNA SPDN. Sehingga mereka dapat memilih untuk dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, atau memanfaatkan P3B.

Pengecualian lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 bahwa atas manfaat territorial income tersebut tidak berlaku dalam hal jangka waktu, empat tahun pajak sejak WNA pertama kali menjadi SPDN, telah berakhir. Jadi jika WNA telah menjadi SPDN sejak empat tahun pajak yang lalu per 2 November 2020 (saat UU Cipta Kerja berlaku), maka WNA tersebut tidak dapat memanfaatkan territorial income ini. Meskipun dalam jangka waktu empat tahun tersebut WNA meninggalkan Indonesia, tetap dihitung awal waktu pertama kali WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.

Sebagai contoh, Mr. A menjadi SPDN per 2 Januari 2018 kemudian pada 1 Januari 2019 meninggalkan Indonesia. Pada 1 April 2020, Mr. A menandatangani kontrak pekerjaan baru di Indonesia, maka pada 2 November 2020 Mr. A telah menjadi SPDN selama tiga tahun. Sehingga penghasilan Mr. A dapat memperoleh manfaat territorial income hanya sampai 31 Desember 2021 dan per 1 Januari 2022 akan dikenai pajak untuk worldwide income nya.

Tata Cara Pengajuan

Menurut Pasal 11, WNA yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan diajukan tertulis secara langsung, atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala KPP akan melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan menerbitkan surat persetujuan jika permohonan diterima. Jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan pajak penghasilan territorial income ini dihitung sejak berlakunya UU Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu empat tahun pajak dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.