Oleh: Otniel Adityo Setyawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Salah satu filosofi hidup orang jawa adalah “Urip Iku Urup”. Apa artinya? Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, “Urip” artinya Hidup. Ya, hidup di dunia ini baik sebagai individu dan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan sesamanya. “Iku” artinya Itu. Sedangkan “Urup” berarti Nyala. Jadi Urip Iku Urup dapat diterjemahkan Hidup Itu Nyala.

Hidup itu harus menerangi, bagai lilin yang berani meleleh untuk memberikan cahaya dalam kegelapan. Lilin memberikan kehangatan bagi mereka yang berada di sekitarnya, terutama yang kedinginan dan membutuhkan. Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita. Setiap insan dituntut untuk berkontribusi bagi kebaikan kehidupan.

Makna filosofi ini luar biasa, bahwa kita dilahirkan di dunia ini bukan untuk berdiri sendiri, berkuasa dan semuanya hanya untuk diri sendiri, akan tetapi kita lahir untuk saling memberi, menolong dan membantu sesama tanpa pamrih. Nah, berkat kebermanfaatan terhadap orang lain dan kebaikan terhadap sesama secara ikhlas, inilah makna yang diharapkan dari falsafah Urip Iku Urup.

Ya tentunya, supaya hidup itu bermanfaat bagi orang lain setiap individu harus menghasilkan karya dan menjalankan perannya untuk menerima haknya  dan memenuhi kewajibannya. Kita harus menjadi warga negara yang baik. Cara menjadi warga negara yang baik adalah ikut bertanggungjawab (wajib) dan berhak untuk andil dalam menciptakan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Salah satu kewajiban warga negara dalam hidup bernegara adalah membayar pajak.

Terus, apa kaitannya Urip Iku Urup dengan pajak? Definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sepertinya filosofi jawa Urip Iku Urup, seiring dengan pembayaran pajak, di mana wajib pajak membayar pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (tanpa pamrih) untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (sesamanya). Dengan membayar pajak berarti telah berbagi dengan sesamanya.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati belanja negara dalam APBN 2019 sebesar Rp2.461,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1.634,3 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar 756,8 triliun dan Dana Desa sebesar 70 triliun. Anggaran pendidikan tetap dijaga 20% dari APBN mencapai 492,5 triliun diarahkan untuk meningkatkan akses, distribusi dan kualitas SDM. Anggaran kesehatan sebesar 123,1 triliun guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan serta penguatan penanganan stunting.

Anggaran infrastruktur sebesar 415 triliun diarahkan untuk mendukung penguatan konektivitas, penyediaan perumahan dan ketahanan pangan. Anggaran Perlindungan Sosial sebesar 387,7 triliun dengan target percepatan penurunan tingkat kemiskinan dari pencapaian Single Digit (9.82%) ditahun 2018 menjadi 8,5% - 9,5% ditahun 2019. Serta memberikan jaminan perlindungan soasial khususnya bagi 40% penduduk termiskin. Anggaran Subsidi sebesar 224,3 triliun diarahkan agar lebih tepat sasaran dan menuju penyaluran non-tunai, melalui berbagai kebijakan di subsidi energi maupun non energi.

Adapun pendapatan negara dari penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp1.786,4 triliun. PPh dan PPN merupakan penyangga utama sebesar 50,19% dan 36,7% terhadap penerimaan perpajakan. Kebijakan perpajakan berdasarkan asas keadilan mendorong daya saing industri dan kemudahan berusaha. Penerimaan pajak memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan Negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara dengan kontribusi yang terus meningkat menjadi 82.5% dari total pendapatan negara sebesar 2.165,1 triliun.

Nah dari uraian diatas, jelas sekali bahwa dengan membayar pajak artinya kita telah terlibat berbagi berkat untuk kebaikan kehidupan atau kesejahteraan umum antara lain memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat banyak dan juga berperan penting untuk membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar perekonomian dapat terus berkembang. Dampak yang diciptakan dari berbagi memang tidak akan terlihat secara cepat. Tapi berangsur-angsur akan menciptakan sebuah perubahan besar yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Belum banyak masyarakat yang menyadari pentingnya berbagi berkat dengan orang lain melalui pajak. Pentingnya mengajarkan berbagi hal baik salah satunya adalah berbagi dengan mengajarkan pentingya perpajakan kepada orang tua, anak sanak-saudara, bahkan keluarga kita, adalah kunci mewujudkan kesadaran perpajakan demi sebuah impian bersama yaitu kesejahteraan Indonesia. Dan hal ini bukanlah suatu hal yang mudah, melainkan saling bahu-membahu demi menggapainya.

Akhirnya, kita pasti sepakat bahwa kesejahteraan umum harus menjadi cita-cita yang senantiasa dikejar dan diusahakan. Kesejahteraan umum makin mungkin diwujudkan bila keadilan, kemakmuran dan kebersamaan seluruh warga negara terus menerus direalisasikan. Dan yang pasti, pajak memiliki kontribusi strategis dalam membangun bangsa. Yakinlah bahwa hidup ini jauh lebih berarti ketika kita bagikan.

Pajak Dari Anda, Untuk Anda dan Sesama.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.