Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahukah Anda siapa pihak yang paling berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia? Jika Anda menjawab perusahaan besar, multinasional, unicorn atau bahkan decacorn, jawaban Anda keliru.

Tahukah Anda siapa pihak yang diprediksi akan dapat bertahan dalam menghadapi ancaman resesi di tahun 2023 ini? Jika kembali Anda menjawab perusahaan besar, multinasional, unicorn atau bahkan decacorn, jawaban Anda juga kurang tepat.

Pada tahun 2022, kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,5%. Dengan total lebih dari 65,4 juta pelaku UMKM di Indonesia, tidak mengherankan jika UMKM sangat mendominasi dengan jumlah yang mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Salah satu sisi positifnya adalah penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, yaitu mencapai 96,9% dari angka nasional.

Banyak pihak yang memprediksi bahwa UMKM ini akan mampu bertahan di tengah ancaman resesi di tahun 2023. Transformasi usaha dan inovasi digital yang banyak dilakukan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19 menunjukkan potensi yang cerah di masa depan. Hal ini menambah keyakinan bahwa UMKM akan bertahan jika prediksi ancaman resesi benar-benar terjadi di tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam satu dekade terakhir. Jumlah UMKM telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan 10 tahun lalu yang jumlahnya sekitar 56 juta pelaku usaha di tahun 2012.

JIka diselisik lebih mendalam, potensi ekonomi yang dihasilkan UMKM juga cukup besar. Tidak mengherankan bahwa pemerintah turut memberikan perhatian yang lebih pada perkembangan UMKM ini. Ruang perkembangan pun masih terbuka sangat lebar.

Sebagai negara dengan jumlah UMKM terbesar di kawasan Asia Tenggara, kontribusi terhadap PDB UMKM di Indonesia masih kalah dari Myanmar yang mencatatkan angka 69,3%. Jika dilihat dari kontribusi ekspor, kontribusi ekspor UMKM Indonesia yang ada di angka 14,4% terhadap ekspor nasional masih ada di bawah Singapura, Thailand, Myanmar, dan Vietnam yang masing-masing menorehkan angka 38,3%, 28,7%, 23,7%, dan 18,7%. Kondisi ini menjadi peluang pengembangan UMKM yang dapat didukung pemerintah.

Peran pajak 

Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap perkembangan UMKM adalah dari sisi perpajakan. Upaya pengembangan bisnis UMKM sudah dirintis oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan di Indonesia sejak tahun 2015. Upaya ini bahkan masuk dalam strategi DJP di dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2015-2019.

Salah satu inisiatif strategis dalam Renstra DJP 2015-2019 adalah menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end. Pada masa itu, mayoritas pelaku sektor informal adalah UMKM yang belum banyak berkontribusi dalam penerimaan perpajakan, bahkan belum jamak yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam perjalanannya, implementasi untuk pengembangan UMKM ini diberi nama Business Development Service (BDS) dan mulai dijalankan di unit-unit kerja DJP mulai tahun 2018. Perkembangan positif terjadi pada tahun 2019 di mana dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM di Indonesia antara DJP yang saat itu dipimpin oleh Robert Pakpahan dengan 21 pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan enam pimpinan instansi lainnya dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Kerja sama ini meliputi pengembangan dan pembinaan usaha, pelatihan, serta bimbingan perpajakan.

Program BDS menitikberatkan pada pengembangan dan pembinaan UMKM dengan menghadirkan para narasumber yang mumpuni di bidangnya dalam setiap penyelenggaraan program. DJP banyak juga menggandeng pihak-pihak praktisi UMKM untuk membantu pembinaan UMKM. Selain itu, DJP juga memberikan pelatihan pembukuan dan pembimbingan pelaporan pajak.

Hasilnya mengagumkan. Cukup banyak hadir komunitas-komunitas UMKM di beberapa daerah yang merupakan hasil dari program BDS ini. Sebut saja komunitas UMKM di Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan daerah-daerah lainnya.

Bentuk lainnya dari perhatian pemerintah terhadap UMKM adalah pemberian insentif perpajakan untuk UMKM. Pada masa pandemi Covid-19, UMKM diberikan instentif berupa pajak penghasilan (PPh) final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (selanjutnya disebut PP-23) sebesar 0,5% yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021. Selain itu, Wajib pajak UMKM yang telah memanfaatkan skema pembayaran PPh Final UMKM sejak tahun 2018, masih dapat menggunakan skema ini sampai dengan tahun 2024.

Selanjutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPh Final ditetapkan berlaku untuk pelaku UMKM yang telah mencatatkan omset usaha lebih dari Rp500 juta dalam setahun. Artinya pelaku UMKM dengan omset usaha yang tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, dibebaskan dari pengenaan PPh Final UMKM. Namun, pelaporan omset UMKM tetap berlaku kendati omset pelaku UMKM tidak lebih dari Rp500 juta.

Akhirnya, banyak sisi positif serta peluang yang hadir dari perkembangan UMKM di Indonesia. Peluang ini bukan hanya bagi perkembangan bisnis UMKM yang dapat menumbuhkan ketahanan ekonomi rumah tangga di Indonesia. Lebih jauh lagi, kesempatan besar juga tercipta untuk masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja. Peluang ini sangat positif untuk dapat menekan angka pengangguran di Indonesia. Peran pemerintah ada di sana, termasuk dari otoritas perpajakan.

Poin utamanya, bukan hanya tentang pembayaran pajak, tetapi juga lebih esensial lagi pada aspek pengembangan bisnis UMKM. Kembali, pajak hadir bukan sebagai beban masyarakat, melainkan sebagai wujud peran serta masyarakat untuk turut “memikul beban negara” dalam menyejahterakan rakyat melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan menjadi amanat rakyat untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Dan masyarakat berperan untuk mengawasi dengan kritis agar pemanfaatannya dapat tepat sasaran. Pajak kuat, Indonesia maju.    

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.