Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya diperlukan sumber pendapatan yang tidak sedikit. Pendapatan negara saat ini berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penerimaan hibah. Tiga sumber tersebut merupakan penopang pendapatan negara yang akan digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur umum, serta menunjang berbagai program bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara dalam Postur APBN 2020 yaitu sebesar 83%. Salah satu sumber penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan bea meterai. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Begitu pula dengan bea meterai, pemungutan bea meterai harus dilandaskan berdasarkan undang-undang.

Transformasi Undang-Undang Bea Meterai

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020. Tujuan perubahan ini antara lain mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil, serta menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indarawati, telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai bea meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Hal tersebut digunakan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Tarif Bea Meterai di Indonesia

Sejak tahun 1986 tarif bea meterai di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

UU Nomor 13 Tahun 1985

(berlaku mulai 1 Januari 1986)

PP Nomor 7 Tahun 1995

(berlaku mulai 21 April 1995)

PP Nomor 24 Tahun 2000

(berlaku mulai 1 Mei 2000)

UU Nomor 10 Tahun 2020

(berlaku mulai 1 Januari 2021)

Rp500,00

Rp1.000,00

Rp3.000,00

Rp10.000,00

Rp1.000,00

Rp2.000,00

Rp6.000,00

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif bea meterai dapat dinaikkan setinggi-tingginya sebesar enam kali, yang semula Rp500,00 dan Rp1.000,00 menjadi dapat dinaikkan setinggi-tingginya Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Sehingga untuk menaikkan tarif bea meterai lebih dari enam kali maka terlebih dahulu harus melakukan perubahan pada undang-undang itu sendiri. Hal ini lah yang menjadi salah satu latar belakang terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Transformasi UU Bea Meterai sebagai Langkah Memperkuat Asas-Asas

Perubahan mendasar Undang-Undang Bea Meterai terbaru mengenai tarif yang sebelumnya terdapat dua lapis tarif yaitu Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 berubah menjadi tarif tunggal yaitu Rp10.000,00 mulai 1 Januari 2021, sehingga diharapkan dapat meningkatkan asas kesederhanaan dalam pengenaan bea meterai.

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat seperti saat ini banyak menggunakan dokumen dalam bentuk elektronik seiring meningkatnya transaksi paperless salah satunya dapat dilihat melalui kebiasaan masyarakat Indonesia untuk bertransaksi secara daring melalui kegiatan e-commerce, hal ini seharusnya berkolerasi positif dengan penerimaan bea meterai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tepatnya pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menandakan bahwa kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sehingga diperlukan equal treatment antara dokumen elektronik dengan dokumen kertas. Selama ini terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur tentang pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas. Diharapkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 melalui meterai elektronik semakin memperkuat asas keadilan dalam pengenaan bea meterai. Penggunaan meterai elektronik juga diharapkan dapat menekan compliance cost sehingga lebih memperkuat asas efisiensi.

Penyempurnaan pengaturan mengenai subjek bea meterai, objek bea meterai, saat terutang dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai diharapkan dapat meningkatkan asas kepastian hukum.

Sedangkan dari segi asas kemanfaatan dapat diartikan bahwa pajak yang dipungut harus dimanfaatkan untuk pembiayaan dan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 dapat dilihat dari keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen yang sebelumnya lebih dari Rp1.000.000,00 menjadi lebih dari Rp5.000.000,00. Selain itu, terdapat dokumen tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai seperti dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial tidak bersifat komersial, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, serta dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional. Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat.

Keterlibatan Berbagai Pihak

Dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami tekanan yang dihadapi masyarakat Indonesia akibat pandemi Covid-19. Untuk itu penyesuaian nilai bea meterai yang baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 mendatang sehingga masih terdapat cukup waktu untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Selain kegiatan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana juga menjadi hal yang penting agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi undang-undang ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pencetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Kemudian, pengelolaan dan penjualan benda meterai dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat serta dukungan masyarakat luas sangat diharapkan agar implementasi undang-undang ini berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi perekonomian negara.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.