Oleh: (I Gusti Ketut Catur Putra Samadhi), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak wacana implementasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan digulirkan, wajib pajak pemberi kerja telah menghadapi tantangan besar. Kewajiban baru mengharuskan penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 menggunakan NIK Pegawai yang sudah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Coretax.

Kondisi Awal: Antara Keharusan dan Kenyataan

Faktanya, banyak pegawai belum sempat atau belum melakukan registrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara mandiri. Hal ini menciptakan hambatan signifikan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemotongan pajak secara tepat waktu.

Sebagai solusi darurat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengeluarkan kebijakan penggunaan NPWP sementara (999xxx) bagi pegawai yang NIK-nya belum tervalidasi. Meskipun kebijakan ini membantu melancarkan proses administrasi, ia bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah data.

Terobosan Penting: DJP Merilis Portal NPWP 2.1

DJP terus berupaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak. Terobosan terbaru yang patut diapresiasi adalah peluncuran Portal NPWP versi 2.1, yang dilengkapi dengan fitur andalan: Layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai.

Fitur ini didesain sebagai jawaban komprehensif atas masalah data kepegawaian yang tidak sinkron dengan tujuan perubahan

  1. Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai: Sebagai saluran alternatif pemberi kerja melakukan validasi NIK Massal pada data kependudukan agar NIK pegawainya/penerima penghasilan dapat dimigrasikan dan teregistrasi di system Coretax
  2. Buat Bupot Tanpa NPWP Sementara: NIK yang telah berhasil registrasi selanjutnya dapat dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi penghasilan tanpa lagi gunakan NPWP sementara (999xxx)
  3. Menyambut Lapor SPT Tahunan: Bukti pemotongan dengan NIK tervalidasi yang dibuat oleh pemberi kerja melalui Coretax akan digunakan oleh pegawai atau penerima penghasilan sebagai kredit pajak, sehingga pegawai dapat mudah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan

Tips Jitu Bagi Pemberi Kerja

Meskipun NPWP 999xxx sempat menjadi solusi praktis di tengah transisi Coretax, ia tidak dapat digunakan secara permanen, terutama untuk keperluan kewajiban pembuatan Bukti Potong Masa Akhir (A1/A2) bagi pegawai. Jika data ini tidak segera dituntaskan, dapat memicu masalah administrasi baik bagi perusahaan maupun bagi pegawai saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Oleh karena itu, sebelum kalender berganti dan deadline pelaporan PPh Pasal 21 tiba, para Pemberi Kerja wajib mengambil tindakan cepat. Berikut adalah tips-tips strategis yang harus segera di implementasikan untuk memastikan seluruh data Bukti Potong PPh Pasal 21 tervalidasi sempurna dan siap menyambut tahun baru

  1. Pastikan NIK Penerima Penghasilan Teregistrasi

Pemberi kerja meminta penerima penghasilan secara mandiri untuk

  • “hanya registrasi”, misalnya untuk Wanita Kawin yang memilih gabung kewajiban pajak dengan suami, atau
  • “Aktivasi NIK” jika sudah wajib ber-NPWP di Coretax

Selain itu, pemberi kerja sendiri dapat melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan di Portal NPWP.

  1. Batalkan Bukti Potong PPh NPWP Sementara

membatalkan bukti potong PPh yang diterbitkan dengan NPWP Sementara sebelum menerbitkan bukti potong PPh 21 A1/A2 pada masa pajak akhir pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja.

  1. Buat Ulang Bukti Potong PPh

Menerbitkan kembali bukti pemotongan PPh dengan NIK yang sudah teregistrasi di Coretax dan melakukan pelaporan pembetulan. Pemberi kerja dapat melakukan pembatalan dan pembuatan bukti potong PPh secara sekaligus dalam waktu bersamaan dengan satu pelaporan pembetulan.

Panduan Aksi Cepat: Memanfaatkan Layanan Registrasi Massal NIK

Apabila penerima penghasilan (pegawai) mengalami kesulitan atau kendala teknis untuk melakukan validasi NIK secara mandiri, Pemberi Kerja dapat mengambil peran proaktif dengan memanfaatkan Layanan Validasi & Registrasi Massal NIK yang disediakan DJP. Layanan ini memastikan data pegawai terintegrasi dengan basis data Coretax secara kolektif, sehingga meminimalisir gap data di akhir tahun.

Prosesnya dimulai dengan Pemberi Kerja melakukan pendaftaran akun pada laman resmi https://portalnpwp.pajak.go.id/. Pendaftaran ini memerlukan verifikasi melalui email Pemberi Kerja yang aktif, dan yang terpenting, pastikan Anda memilih jenis registrasi “Validasi NIK” di portal tersebut. Setelah akun berhasil dibuat dan diakses, langkah selanjutnya adalah Pemberi Kerja mengunggah file data pegawai. Data yang wajib diunggah mencakup NIK, nama, nomor handphone, dan alamat email pegawai, yang akan diperiksa kesesuaiannya dengan data administrasi kependudukan sebelum didaftarkan secara jabatan ke database Coretax. Terakhir, Pemberi Kerja harus melakukan pemantauan atas proses registrasi ini pada Dasbor Monitoring portal NPWP. Proses registrasi data ke Coretax dilakukan secara harian, dengan batas waktu maksimal H+3 hari kalender. NIK penerima penghasilan dianggap telah berhasil didaftarkan pada database Coretax jika pada kolom “Migrasi ke Coretax” telah menunjukkan Status “Ya”.

Untuk panduan resmi yang lebih detail dan lengkap bisa mengakses tautan https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp.

DJP sangat mengimbau seluruh Pemberi Kerja untuk segera memanfaatkan layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK ini guna memastikan data identitas seluruh pegawai telah sesuai dan teregistrasi dalam sistem Coretax.

Perlu digarisbawahi, NIK pegawai yang didaftarkan melalui proses registrasi massal ini akan memiliki status “Belum Aktif (SPDN)” di Coretax. Status ini mengindikasikan bahwa NIK tersebut telah tervalidasi dan terintegrasi, namun bukan merupakan Wajib Pajak (WP) aktif atau yang memiliki akses langsung ke portal WP di Coretax. Artinya, NIK ini hanya siap digunakan untuk pembuatan bukti potong.

Apabila pemilik NIK (pegawai) memiliki kebutuhan untuk menjadi Wajib Pajak aktif atau memerlukan akses ke portal Coretax di masa depan, mereka dipersilakan untuk secara mandiri melakukan proses:

  1. Aktivasi Akun WP: Proses yang memungkinkan WP dapat masuk ke Coretax tanpa harus mengubah statusnya menjadi WP aktif.
  2. Aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak: Proses yang mengubah status WP menjadi aktif sepenuhnya.

Tunggu apa lagi? Segera login ke Portal NPWP dan tuntaskan data NIK pegawai Anda!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.