Oleh: Ganiahariani Hastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

"Untuk mencapai sesuatu, harus diperjuangkan dulu. Seperti mengambil buah kelapa, dan tidak menunggu saja seperti jatuh durian yang telah masak.” - Mohammad Natsir

Dengan berakhirnya tahun pajak yang telah lalu dan memasuki bulan Januari, maka dimulailah periode penyampaian SPT Tahunan. Masa penyampaian SPT tersebut berlangsung sampai dengan bulan April. Beberapa pihak kerap menyebutnya sebagai musim SPT-an. Wajib pajak diharapkan sudah menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.

Sejatinya sejak awal tahun seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak terutama Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP, telah menginisiasi berbagai upaya dan kegiatan dalam rangka mendorong pelaporan SPT Tahunan.  Mulai dari mengirimkan surat imbauan, melakukan publikasi yang gencar, membentuk tim satgas, hingga menyiapkan sarana dan fasilitasnya.

Wajib pajak memang telah diperkenalkan dengan metode pelaporan SPT secara daring, sehingga diharapkan mereka bisa melaporkan di mana saja, kapan saja, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Di sisi lain, masih terdapat kendala bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri. Di antaranya adalah keterbatasan akses jaringan internet, kepemilikan gawai yang memadai, dan rendahnya pemahaman dan/atau latar belakang pendidikan. Ditambah adanya kultur masyarakat kita yang terbiasa dilayani. Maka tak heran jika dari tahun ke tahun, jumlah wajib pajak yang mendatangi KPP maupun KP2KP masih sangat tinggi.

Tenda SPT, Dambaan Wajib Pajak

Berangkat dari kondisi tersebut, ketika setiap musim pelaporan SPT masyarakat akan memenuhi kantor-kantor pajak, maka perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Karena itulah di setiap KPP atau KP2KP didirikan tenda-tenda yang menempati halaman atau parkiran gedung kantor masing-masing.

Fungsi tenda-tenda tersebut adalah menyediakan tempat yang teduh untuk mengakomodasi luberan masyarakat di kantor pajak, termasuk juga untuk menempatkan pegawai kantor setempat yang tergabung sebagai satgas penerima SPT Tahunan.

Biasanya pertengahan bulan Februari tenda sudah mulai didirikan dan baru dibongkar setelah bulan April berlalu. Berdirinya tenda SPT ini bisa disebut sebagai hajatan tahunan karena penampakkannya terlihat sebagaimana ketika hajatan warga diadakan di kediaman masing-masing untuk tujuan yang sama, menampung tamu yang datang.

Keberadaan tenda SPT diyakini mendukung kepatuhan pelaporan SPT sejauh ini. Karena wajib pajak akan tertampung lebih banyak melebihi daya tampung gedung kantor pelayanan, khususnya ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang terbatas. Selain itu, dengan berdirinya tenda di halaman KPP atau KP2KP, menjadi sarana publikasi tambahan kepada masyarakat, sebagai pengingat bahwa sudah tiba saatnya menyampaikan SPT Tahunan masing-masing.

Bisa dibayangkan bila tenda tersebut urung ditiadakan seperti tahun-tahun sebelumnya, niscaya ketiadaannya akan sangat disesali wajib pajak. Hal ini dibuktikan dengan tetap melubernya tenda-tenda SPT di setiap unit kerja sampai dengan saat ini, tidak menyurutkan antusiasme masyarakat.

Lazim kita temui, halaman kantor pelayanan sudah dipenuhi masyarakat yang berniat mendapatkan bantuan dalam menyampaikan SPT-nya, sejak sebelum jam pelayanan dimulai. Mereka tak bergeming menunggu antrean, hingga gilirannya tiba, sekalipun sudah menanti berjam-jam.

Pemandangan lebih menakjubkan akan terlihat ketika batas akhir penyampaian SPT sudah menjelang. Peningkatan jumlah kunjungan wajib pajak di minggu terakhir menandakan bahwa masih banyak masyarakat kita yang cenderung menunda dalam menunaikan kewajiban.

Tenda SPT saat Pandemi

Meskipun menjadi dilema di saat pandemi belum mereda sepenuhnya seperti saat ini, KPP tetap meneguhkan hati untuk tetap melayani. Bagi wajib pajak di daerah tertentu, pelayanan secara tatap muka masih menjadi pilihan utama.

Tahun 2020 adalah awal pandemi akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) mewabah di negara ini hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat. Termasuk menghalangi penerimaan STP secara langsung oleh petugas. Saat itu tenda-tenda SPT telah didirikan namun sejak awal Maret terpaksa pelayanan secara tatap muka ditiadakan hingga wajib pajak pun hanya bisa mendapatkan bantuan pengisian SPT secara virtual.

Berkaca dari kondisi terkini, protokol kesehatan selalu diterapkan semaksimal mungkin, karena baik pegawai DJP maupun wajib pajak merupakan aset yang sangat berharga bagi negara ini. Masyarakat yang datang harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan seperti mengenakan alat pelindung diri (APD), mencuci tangan pada fasilitas yang telah disediakan, serta menjaga jarak sesuai antrean.

Meja-meja petugas ditata dengan jarak cukup aman, dilengkapi dengan media pembatas di masing-masing meja. Petugas penerima SPT pun wajib membekali diri dengan APD selain di setiap meja disediakan pula perlengkapan penunjang seperti hand sanitizer.

Padatnya masyarakat yang memenuhi tenda-tenda di setiap Kantor Pelayanan Pajak di tahun pandemi ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang membutuhkan bantuan secara langsung dari petugas dalam melaksanakan kewajibannya. Belumlah cukup peran surat imbauan, spanduk dan baliho, surat elektronik, atau siaran radio sebagai pengingat, juga situs pajak.go.id sebagai penyedia sarana penyampaian SPT secara daring.

Patut kita apresiasi mereka yang telah melaporkan SPT pada awal waktu, di tengah kesibukan yang padat, menempuh jarak yang jauh, menghabiskan waktu berjam-jam, dengan mendatangi kantor-kantor pelayanan. Keterbatasan kemampuan menguasai aplikasi berbasis teknologi, minimnya akses internet dan kepemilikan sarana penunjang, mendorong sebagian besar wajib pajak untuk menguatkan tekad mendatangi tenda-tenda SPT.

Percayalah, masyarakat akan selalu merindukan kehadiran tenda SPT, sebagaimana insan Direktorat Jenderal Pajak mendambakan meningkatnya angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Seperti pesan Bung Karno, "Lakukan kebaikan untuk orang lain, bahkan ketika mereka tidak melakukan kebaikan bagi Anda; orang lain tentu akan berbuat baik kepada Anda."

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja