Oleh: Zunansyah Falanni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Komunikasi yang efektif antara fiskus dan wajib pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Apabila wajib pajak mendapatkan informasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya, wajib pajak tersebut akan berusaha untuk patuh. Komunikasi ini dapat dilakukan oleh fiskus dengan cara memberikan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Salah satu bentuk komunikasi yang dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan adalah komunikasi tertulis melalui media surat ke wajib pajak. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas Account Representative untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dengan membuat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Sebelum membuat SP2DK, Account Representative melakukan penelitian atas data dan/atau keterangan yang telah didapatkan dari sumber internal ataupun eksternal. Selanjutnya, SP2DK tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi bahwa kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SP2DK merupakan bentuk pengawasan terhadap wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya dengan sistem self assessment. Hasil analisis Account Representative menyatakan adanya indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Pengawasan yang intensif oleh Account Representative nantinya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dengan mengetahui profil wajib pajak dan analisis data yang ditindaklanjuti melalui SP2DK, Account Representative dapat mengetahui lebih jelas tentang kegiatan usaha wajib pajak dan menjelaskan bagaimana menerapkan perpajakan yang tepat. Sebaliknya, wajib pajak juga diingatkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. Oleh karena itu, SP2DK merupakan komunikasi tertulis yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

SP2DK dapat disampaikan oleh Account Representative secara langsung ataupun melalui pos. Setelah SP2DK diterima oleh wajib pajak, wajib pajak diberi waktu selama empat belas hari sejak SP2DK dikirimkan untuk memberikan tanggapan baik secara tertulis ataupun secara langsung. Pengiriman SP2DK melalui pos saat ini merupakan pilihan yang tepat bagi Account Representative karena kondisi pandemi yang belum membaik dan alamat wajib pajak yang jauh dari lokasi KPP dengan waktu tempuh antara tiga sampai tujuh jam perjalanan.

SP2DK dikirimkan ke wajib pajak sesuai dengan alamat yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Risiko yang mungkin dapat terjadi adalah alamat wajib pajak yang tertera dalam sistem tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai. Konsekuensinya, SP2DK yang tidak terkirim mengakibatkan terputusnya komunikasi tertulis antara Account Representative dengan wajib pajak karena wajib pajak tidak dapat memberikan tanggapan atas SP2DK tersebut. Hal ini akan berkorelasi negatif terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Account Representative dan terhadap tingkat kepatuhan perpajakan.

SP2DK yang kembali pos atau tidak dapat ditemukan pada saat kunjungan akan tetap diproses oleh Account Representative. Account Representative akan melakukan analisis atau penelitian untuk menentukan tindak lanjut atas proses SP2DK tersebut yang dapat berupa verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila SP2DK terkirim dan wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi, usulan pemeriksaan karena SP2DK Kembali pos tidak perlu terjadi dan komunikasi antara Account Representative dan wajib pajak juga dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, data wajib pajak yang benar sangat diperlukan untuk menjalin komunikasi yang efektif, seperti alamat yang lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta alamat email yang benar.

Bagaimana caranya? Wajib pajak harus mengisi data dan memberikan informasi secara lengkap pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melakukan perubahan data apabila data tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Direktorat Jenderal Pajak saat ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan data tersebut secara online atau melalui Kring Pajak tanpa harus datang ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menginformasikan kepada Account Representative apabila alamat korespondensi berbeda dengan alamat dalam administrasi perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga dapat memberikan keterangan tambahan apabila alamat yang tertera di KTP kurang jelas, misalkan dengan menambahkan informasi tertulis seperti “Depan Kelurahan”, “Sebelah Barat Pabrik ABC”, ataupun informasi lainnya yang memudahkan untuk mengirimkan SP2DK.

Selaras dengan hal tersebut, Account Representative juga harus melakukan verifikasi data alamat terlebih dahulu sebelum menerbitkan dan mengirimkan SP2DK untuk menghindari terjadinya kembali pos. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan konfirmasi melalui telepon dan/atau email untuk memastikan bahwa alamat wajib pajak sudah sesuai atau mencari data melalui sumber eksternal, seperti internet atau data kependudukan.

Apabila alamat wajib pajak tidak sesuai, Account Representative dapat mengimbau wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Selain itu, Account Representative juga dapat mengisi alamat korespondensi dan kontak wajib pajak pada aplikasi perpajakan secara manual untuk mengurangi risiko SP2DK tidak sampai ke tujuan.

Komunikasi yang efektif antara Account Representative dengan wajib pajak, baik secara tertulis ataupun lisan tanpa bertatap muka, sangat diperlukan di masa pandemi ini. Risiko atas SP2DK yang tidak terkirim atau kembali pos harus dihindari agar Account Representative dapat melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Selain itu, wajib pajak juga dapat memberikan umpan balik atau tanggapan atas SP2DK tersebut. Hal ini pastinya juga akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan perpajakan dan penerimaan pajak.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.