Sinergi Itu Bernama “KSWP”
Oleh: Teddy Ferdian, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki perencanaan yang akan dilakukan selama lima tahun sejak 2015. Semua itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019 (Renstra DJP). Dalam dokumen perencanaan tersebut, DJP telah menetapkan milestone capaian yang diterjemahkan ke dalam arah kebijakan DJP setiap tahunnya. Arah kebijakan dimulai dari pembinaan wajib pajak di 2015, dilanjutkan dengan penegakan hukum di 2016, kemudian 2017 menitikberatkan pada rekonsiliasi, selanjutnya 2018 fokus pada sinergi Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP), untuk pada akhirnya dapat mencapai kemandirian APBN di 2019.
Pelaksanaan arah kebijakan DJP pun dapat dikatakan sejalan dengan yang telah direncanakan, kecuali penyesuaian yang terjadi di tahun 2016 dikarenakan majunya pelaksanaan amnesti pajak sebagai bentuk rekonsiliasi yang semula direncanakan di 2017. Namun secara garis besar, arah kebijakan masih berjalan on the track sesuai rencana.
Di tahun 2018, dengan arah kebijakan sinergi ILAP, DJP telah menyiapkan berbagai langkah dan program dalam mewujudkan sinergi ILAP. Mulai dari pemantapan kerjasama antar instansi dalam hal data, kerjasama dalam hal menginsertkan pajak dalam kurikulum pendidikan melalui program inklusi, sampai kepada pelaksanaan automatic exchange of information melalui kerjasama dengan negara lain.
Salah satu bentuk sinergi DJP dengan ILAP yang diharapkan dapat mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program yang sudah berjalan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di seluruh penjuru nusantara ini merupakan bentuk sinergi DJP dengan Kementerian Dalam Negeri yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Pemerintah Kota/Kabupaten dengan koordinasi dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
KSWP sendiri juga ada dalam perencanaan DJP. Di Renstra DJP, program ini dibahasakan sebagai ‘Implementasi tax clearance atas pelayanan publik. Program ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis 10, ‘Meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak’, sebagai upaya mencapai sasaran strategis ‘Peningkatan pengawasan wajib pajak’.
Sebagai dasar pelaksanaan di kota/kabupaten, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di daerah.
Dalam pelaksanaannya, DJP memberikan hak akses kepada pejabat/pegawai di DPMP2TSP kota/kabupaten untuk dapat mengecek validitas data Wajib Pajak melalui portal aplikasi (berbasis internet) yang telah disediakan oleh DJP sebelum menindaklanjuti proses permohonan perizinan dari wajib pajak. Validitas data Wajib Pajak ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu:
1) nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
2) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
Jika data wajib pajak telah dinyatakan ‘valid’ oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan. Jika statusnya tidak valid, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinan.
Saat ini memang belum semua kota/kabupaten yang melaksanakan KSWP ini. Namun secara bertahap diharapkan agar KSWP ini dapat terlaksana di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. Pelaksanaan KSWP ini menjadi sarana untuk mengawasi validitas data di sistem DJP dengan kondisi sebenarnya, juga menjadi pemicu meningkatnya kepatuhan formal wajib pajak. Di sisi lain, dari pelaksanaan KSWP ini, wajib pajak juga dapat melihat wujud nyata sinergi antar sesama instansi pemerintah. Sinergi untuk mewujudkan kemandirian negara. Sinergi untuk Indonesia yang lebih baik.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 17236 kali dilihat