Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pasti semua orang pernah merasakan mempunyai sahabat pena. Berada di lokasi yang berbeda tidak menutup keinginan untuk tetap memberi kabar. Indahnya berkirim kabar antarsahabat menjadi nyawa tersendiri dan membuat hidup menjadi lebih berwarna.

Berbicara mengenai medianya, sebelum ada teknologi sekarang ini, saling berkirim surat menjadi alternatif sarana untuk menanyakan keadaan bagi yang sedang terpisahkan jarak yang jauh. Berkirim surat sendiri memupuk hubungan yang lebih erat dan menumbuhkan rasa kepercayaan, terlebih lagi bagi yang sedang menjalin hubungan yang lebih serius. Menariknya, saat-saat ini dengan kemajuan teknologi, pastinya mengubah cara berkomunikasi menjadi lebih mudah. Bukan hanya lewat surat fisik, namun bisa berupa surel maupun saling mengobrol menggunakan aplikasi obrolan pada gawai.

Dalam menjalin keseriusan itu, pastinya berkirim kabar harus dilakukan secara berkala. Bayangkan saja jika biasanya sebulan sekali tidak berkirim kabar pasti di satu sisi ada rasa yang kurang. Permasalahannya bisa saja karena lupa atau kesibukan yang membuat saling melupakan komitmen untuk tetap saling berkomunikasi.

Begitulah kiasan hubungan Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan merupakan bentuk hubungan komunikasi yang terjalin berdasarkan komitmen kepercayaan. SPT Masa maupun Tahunan, diibaratkan cara berkomunikasi antara keduanya, mengenai pelaporan aktivitas ekonomi dan jumlah penghasilan yang diterima wajib pajak, yang disampaikan ke DJP.

Lebih lanjut, atas kebutuhan pelayanan ini pastinya berfokus pada tujuan memberi kemudahan. Teknologi saat ini dimanfaatkan secara penuh demi mengawal kepatuhan perpajakan secara otomatis dan bukan manual. Lihat saja, e-Filing dan e-Form merupakan sebuah terobosan yang dibangun demi mempermudah pelaporan perpajakan, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Seperti halnya satu cerita menarik yang disampaikan Pak Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dalam podcast bersama DDTC Episode ke-23 PodTax, terkait satu pengusaha UMKM yang berkirim surat ke DJP menyatakan mengetahui adanya insentif perpajakan dalam bentuk PPh DTP. Dalam konteks ini, wajib pajak tersebut meyakini bahwa justru negara sedang membutuhkan uang sebanyak-banyaknya untuk membiayai upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi. Oleh sebab itu, wajib pajak tersebut, akan tetap membayar pajak sesuai yang sebenarnya wajib dibayarkan. Pilihan yang patut diapresiasi ini menunjukkan banyak dari wajib pajak yang tetap ingin patuh membayar pajak penuh di masa pandemi ini. Oleh sebab itu, pemerintah pastinya dengan senang hati dan berkomitmen memfasilitasi untuk lebih mempermudah pelayanan sebagai adapatasi kondisi kesehatan saat ini yang mengharuskan pembatasan sosial.

Berbicara mengenai kepatuhan pelaporan pajak, terkadang masih ditemukan adanya ketidakpatuhan di saat terobosan teknologi sudah disediakan penuh oleh DJP. Walaupun teknologi pelaporan sudah cukup memadai, namun kekhilafan pelaporan perpajakan sering terjadi. Baik dengan alasan lupa ataupun sengaja tidak peduli terhadap kewajiban perpajakannya, menghalalkan upaya untuk tidak patuh melaporkan SPT.

Pembangunan Fungsi Baru

Atas kondisi inilah, sebuah fungsi baru kemudian dibangun di bawah sistem CRM (Compliance Risk Management). CRM Fungsi Pelayanan berfokus pada empat domain kepatuhan yaitu pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan kebenaran pelaporan. Fungsi ini berperan dalam saluran utama layanan DJP (click and counter) dengan memberikan notifikasi kepada wajib pajak ketika mengajukan layanan pajak tertentu. Layanan tersebut akan terkait proses bisnis permohonan layanan administrasi melalui web (click) dan melalui TPT (counter).

Konsep pengembangan ini disusun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan pajak berbasis risiko antara lain dengan menerapkan service risk differentiation treatment framework, melakukan nudging terhadap wajib pajak dengan menerapkan behavioral insight, dan menerapkan notifikasi kewajiban pelaporan perpajakan yang belum dipenuhi.

Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan SPT Masa maupun Tahunan, diakomodasi dengan memberikan notifikasi pada situs web resmi DJP diikuti dengan pengiriman surel pengingat untuk wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam 12 bulan terakhir. Mengenai nudging sendiri, secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu cara bagi suatu pihak untuk mengubah perilaku pihak lain tanpa melakukan pelarangan maupun pengubahan insentif ekonomis secara signifikan dan dalam hal ini pemberian notifikasi merupakan salah satu bentuk realisasinya.

Notifikasi yang dimunculkan atau dikirimkan, dapat berupa penjelasan maupun ajakan agar segera memenuhi kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini pastinya penting, sebagai harapan yang coba diwujudkan DJP untuk memberikan pelayanan pengingat kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, implementasi yang ada pada fungsi pelayaan ini akan memberikan perlakuan kepada wajib pajak berdasarkan risiko dan perilakunya (sesuai dengan rekomendasi OECD 2004). Terdapat perlakuan yang berbeda-berbeda untuk tiap wajib pajak pada tiap-tiap letak di peta risiko. Pembedaan perlakuan yang dimaksud yakni pada notifikasi yang terbagi atas tinggi, sedang, dan rendah.

Terkhusus wajib pajak berisiko tinggi akan diberikan tiga macam notifikasi (harsh, modest, dan gently notification). Selain itu, diterapkan pula imbauan untuk melakukan pembaruan data profil wajib pajak, dan penerusan tindak lanjut kepada account representative dan juru sita pajak untuk mendukung upaya pengawasan dan penagihan pajak. Sekali lagi, wajib pajak perlu menyadari pentingnya pembaruan data karena bisa saja wajib pajak tidak memperoleh informasi perpajakan yang seharusnya didapatkan. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian alamat surel maupun alamat lokasi persuratan pada data masterfile wajib pajak.

Berupaya Terus Lebih Baik

Prospek untuk ke depan dalam CRM Fungsi Pelayanan tidak hanya berfokus pada pemberian notifikasi, tetapi diharapkan bisa lebih luas terutama menjadi sistem Taxpayer Relationship Management. Sistem ini akan terintegrasi untuk merencanakan, mengendalikan, serta mengelola hubungan dengan wajib pajak yang memadukan proses antara manusia dan teknologi. Pengembangan ke depan ini bertujuan mengharmonisasikan kebutuhan wajib pajak dengan peningkatan kepatuhan perpajakan secara berkesinambungan.

Sistem ini diyakini mampu menyediakan pelayanan yang optimal dengan menerapkan teknologi yang mumpuni sehingga mampu lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Saat kemudahan lebih diprioritaskan, maka diharapkan pula menciptakan hubungan yang lebih baik lagi dengan wajib pajak.

Terlihat bahwa dengan adanya CRM Fungsi Pelayanan ini, DJP konsisten pada komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik serta berkeadilan. Besar harapan agar terobosan-terobosan yang nanti akan diimplementasikan, akan menjalin hubungan yang lebih baik erat lagi bagi DJP dengan wajib pajak. Sebagai bentuk kerja sama yang baik, komitmen DJP bersama kepatuhan sukarela wajib pajak, pastinya akan mendukung pembangunan negara termasuk membantu upaya pemulihan ekonomi pada saat ini.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.