Oleh: Freddy Halasan Butarbutar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba sebagai bagian dari institusi besar penghimpun penerimaan negara menyapa Butta Panrita Lopi, negeri pembuat Phinisi yang berada di selatan Sulawesi. Pajak tidak dapat dilepaskan dari kegiatan perekonomian yang dilakukan masyarakat. Bagi orang yang pernah singgah atau tinggal di tanah Panrita Lopi, maka jelaslah tampak tanah yang subur dan hasil laut melimpah yang sanggup memberikan kemakmuran bagi rakyatnya. Selain hasil bumi, kegiatan dari sektor pemerintahan dan konstruksi menjadi bagian dominan perekonomian yang memberikan janji manis penghidupan.

Secara umum pengertian pajak adalah pembayaran berupa kontribusi wajib oleh warga negara kepada pemerintah, tanpa ada manfaat langsung yang dirasakan atas pembayaran tersebut. Jika kita ingin menyeberang ke Kepulauan Selayar, kita membayar tiket, maka ini bukanlah pajak. Kita membayar tiket untuk mendapatkan manfaat langsung diseberangkan ke pulau Selayar. Saat kita membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sparepart mobil yang kita beli, kita tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembayaran PPN tersebut. Manfaat yang kita terima dari pembayaran pajak dapat kita nikmati secara tidak langsung melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis, keamanan melakukan usaha di negeri ini, atau dari mulusnya jalan yang kita lalui.

Salah kaprah pemahaman perpajakan tentu sangat sering ditemukan dalam pembicaraan seluruh lapisan masyarakat. Baik itu pemahaman di kalangan terpelajar atau bukan, akademisi atau bukan, politisi atau bukan ataupun lapisan masyarakat lainnya. Jika kita menanyakan apa itu pajak, kebanyakan masyarakat akan memberikan asosiasi kepada pajak restoran atau pajak kendaraan yang merupakan pajak daerah. Apakah ini sebagai indikasi bahwa PPh dan PPN sebagai pajak pemerintah pusat masih kurang dikenal? Atau pajak pusat ini masih belum menyentuh keseharian masyarakat sehingga perlu strategi administrasi perpajakan yang baru?

Ada beberapa karakteristik yang membedakan antara pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) dengan pajak daerah (mudah diidentifikasi dengan Pajak Restoran dan Hotel juga Pajak Kendaraan Bermotor). Satu karakter yang paling mendasar adalah, bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dihitung dengan persentase tertentu atas penghasilan yang diperoleh masyarakat pada periode tertentu. Artinya, seluruh masyarakat memiliki kemungkinan berkewajiban untuk membayar pajak dengan besaran pajak tergantung kepada seberapa besar penghasilan yang diperoleh saat itu. Berbeda dengan Pajak Restoran atau Pajak Kendaraan, hanya orang yang memiliki restoran atau kendaraanlah yang memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak daerah ini.

Melalui pengamatan terhadap masyarakat yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba, masyarakat yang meminta layanan dapat dibagi dalam tiga kategori:

  1. Wajib pajak yang melakukan kewajibannya melaporkan SPT yang biasanya terjadi di bulan Februari sampai dengan Maret setiap tahun. Ada hal yang unik saat pelaporan SPT ini, karena banyak masyarakat mengatakan bahwa dia ingin melakukan "perpanjangan NPWP". KPP Pratama Bulukumba tidak akan pernah lelah menyampaikan bahwa ini bukan perpanjangan, melainkan pelaporan SPT Tahunan pajak.
  2. Masyarakat yang butuh datang ke KPP karena disyaratkan oleh instansi lain. Masyarakat yang akan melakukan pinjaman ke bank, akan diminta untuk membuat NPWP atau mengaktifkan NPWP-nya. Selain kebutuhan persyaratan kredit perbankan, wajib pajak yang datang adalah WP yang mendapat notifikasi tidak valid melalui proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) saat meminta layanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  3. Kategori wajib pajak yang dengan kesadaran sendiri ingin berkonsultasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Masyarakat Bulukumba merupakan masyarakat yang memiliki nilai keagamaan yang kuat dan tradisi budaya yang kental. Salah satu falsafah hidup yang sering digunakan adalah Sipakainga, Sipakatau, dan Sipakalebbi. Sikap ini mengajarkan kepada kita bagaimana cara menggapai kesuksesan dan berhubungan dengan sesama manusia karena kesuksesan tidak akan bisa kita capai tanpa bantuan dan berinteraksi dengan orang-orang di sekeliling kita.

Sipakainga adalah tindakan untuk senantiasa saling mengingatkan, saling menegur dan saling mengevaluasi jika seseorang mengalami permasalahan atau kesulitan hidup.

Sipakatau merupakan cerminan untuk senantiasa saling menghormati dan tidak sebaliknya saling bermusuhan atau saling sikut dalam merebut kesuksesan.

Sipakalabbi sebuah gambaran dalam menjalani hidup dalam bermasyarakat untuk senantiasa saling menghargai antara sesama manusia.

KPP Pratama sebagai bagian dari masyarakat Bulukumba menyadari penuh perlunya kerja sama dan pengayaan terhadap budaya lokal dalam melakukan tugasnya. Hal ini penting, agar masyarakat merasa bahwa pajak bukanlah sesuatu yang asing, melainkan dekat di hatinya. KPP akan terus membenahi diri untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menghimpun penerimaan negara yang ditargetkan. Melalui kesadaran dan nilai budaya dari masyarakat, para pelaku ekonomi diharapkan menyadari dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kemulusan jalan raya sudah dirasakan, roda perekonomian telah digerakkan, maka untuk masyarakat yang sudah memiliki kewajiban agar Sipakainga rekan pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, Sipakatau antara petugas dan masyarakat dalam berinteraksi sehingga pada akhirnya Bulukumba, Butta Panrita Lopi bisa menjadi masyarakat yang Sipakalabbi sebagai awal menjadi kabupaten terbaik di Sulawesi. 

Jadi, untuk masyarakat Bulukumba yang memang memiliki nilai falsafah budaya yang tinggi, mari berusaha menjadi jenis masyarakat yang ke-tiga tadi, masyarakat yang memiliki kesadaran sendiri untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Ayo, para pengusaha pembuat kapal Phinisi, pengusaha penangkap ikan, penghasil cengkeh dan perkebunan, pengusaha pedagang pengumpul, pengusaha rumput laut dan seluruh pengusaha lainnya agar datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba untuk memenuhi panggilan mencintai bangsa, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.