Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Disrupsi teknologi secara langsung maupun tidak langsung mengubah bentuk ekonomi dunia. Perubahan ini menciptakan suatu produk, layanan, dan bisnis baru yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat pada setiap waktunya. Pada saat yang sama, teknologi yang dikembangkan seperti internet, portal solution, media sosial, platform seluler, komputasi awan, dan teknologi mahadata dimanfaatkan oleh warga negara dan menjadi tantangan bagi otoritas pajak untuk dapat mengelola perpajakan dan mendorong partisipasi mereka dengan beraneka pelayanan yang dibutuhkan.

Tanpa memandang wilayah maupun negara, saat ini ketergantungan teknologi terhadap sistem penerimaan menjadi prasyarat penting. Pemanfaatan teknologi yang andal pastinya menentukan bagaimana kemampuan sekarang dan institusi di dalam mengelola risiko kepatuhan dan meningkatkan sistem pelayanan kepada pemangku kepentingannya.

Sejalan dengan perkembangan teknologi tersebut, pada pertemuan Biro Forum Administrasi Pajak (FTA) pada Maret 2015, Komisioner mendukung proposal Layanan Pajak Federal Rusia (FTS) untuk memimpin proyek yang mengeksplorasi perkembangan terbaru dalam teknologi informasi secara digital.

Laporan yang disusun ini berfokus pada dua fitur teknologi yang dibahas yaitu Manajemen Big Data serta Smart Portal Solutions dan Natural Systems. Teknologi ini memungkinan otoritas pajak untuk mengubah cara mereka beroperasi, memberikan pelayanan dan mengelola risiko kepatuhan, serta mengembangkan lingkungan yang membuat kepatuhan pajak lebih ringan dan lebih efektif bagi pembayar pajak.

Adanya pertemuan ini memberikan gambaran bahwa perbaikan teknologi ini dapat memberikan manfaat untuk menciptakan teknologi yang cepat tanggap pada harapan pembayar pajak, responsif terhadap perubahan yang tak terduga, dan membuat sistem yang memastikan arsitektur bisnis yang bersifat adaptif serta mendukung platform digital. Selain itu, diharapkan perubahan teknologi akan memberikan penyesuaian pendekatan kepatuhan untuk mencakup intervensi layanan dan layanan baru serta mengembangkan kemampuan baru dan membentuk budaya yang berbasis kecerdasan buatan.

 

Respons DJP

Dalam merespon hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah. Seiring dengan pembangunan CTAS yang bermanfaat untuk mendukung kemampuan sistem informasi yang cepat, andal, dan aman, sistem yang dibangun harus mampu berkomunikasi dan bertukar data dengan sistem lain ataupun sistem sebelumnya.

Peningkatan ini termasuk perhatian besar DJP terkait interoperabilitas dalam kemampuan dua atau lebih sistem dan aplikasi berbasis IT untuk bertukar dan menggunakan informasi secara profesional. Sistem lintas batasan organisasi ini akan berdampak pada semakin efektifnya layanan yang diberikan, meningkatkan kepuasan pengguna, dan manfaat lain yang dapat dieksplorasi ke depannya.

Kebutuhan interopabilitas ini juga sesuai dengan prinsip ketiga dan kelima dalam Business Direction yang sedang dikembangkan yaitu open dan integrated system dan digitized and automated process yang mengurangi aktivitas entri data secara manual dengan cara mengotomatisasi proses.

 

Keberadaan Unit Potensial

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP), DJP sebagai salah satu bagian unit yang potensial dalam mengelola dan mendistribusikan pemanfaatan datanya, berperan penting dalam mengumpulkan data dari internal dan eksternal untuk dapat dimanfaatkan dalam memastikan kepatuhan perpajakan. Kualitas data sangatlah penting di dalam memastikan pemanfaatan data menjadi lebih optimal.

Data berkualitas tinggi tentu saja bebas dari masalah kualitas data, seperti data terduplikasi, data tidak lengkap, data tidak konsisten, data salah, data yang tidak terdefinisi dengan baik, data yang tidak terorganisasi dengan baik, hingga keamanan data yang buruk.

Penilaian kualitas data sendiri dilakukan oleh analis kualitas data, yang bertugas menilai dan menafsirkan setiap metrik kualitas data, mengumpulkan skor untuk kualitas keseluruhan data, dan memberikan presentasi kepada institusi mengenai keakuratan data yang dimiliki. Posisi kualitas data yang rendah menunjukkan kualitas data yang buruk, dan dapat menyebabkan pengambilan keputusan buruk yang dapat merugikan perusahaan.

Aturan kualitas data ini merupakan komponen integral dari tata kelola data. Ini merupakan proses pengembangan dan penetapan seperangkat aturan dan standar untuk mengatur semua data di DJP. Tata kelola data yang efektif harus menyelaraskan data dari berbagai sumber data, membuat dan memantau kebijakan penggunaan data, dan menghilangkan inkonsistensi dan ketidakakuratan. Jika tidak dilakukan dengan baik, maka akan berdampak negatif pada keakuratan analisis data dan kepatuhan terhadap peraturan. Dampak jauhnya lagi pasti akan berpengaruh dengan tidak tercapainya target penerimaan yang telah ditetapkan sebagai sumber dari pendanaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

DJP selalu berkomitmen untuk selalu meningkatkan kredibilitas, integritas dalam pengelolaan data yang dimiliki. Dengan menjunjung collaborative effort, DJP senantiasa berperan aktif menyusun kebijakan maupun teknis alur pertukaran data terutama dalam hal-hal keakuratan. Dukungan dari institusi lain maupun masyarakat sangatlah penting di dalam pengelolaan data yang berintegritas yang akhirnya dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif dalam mendukung penerimaan negara.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.